Baca Juga: Ombudsman RI Desak Polri Segera Evaluasi Sistem Pendidikan Kepolisian
"Terhadap keluhan ini, kami telah berkoordinasi dengan kepala sekolah dan jajarannya bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan ke peserta didik kecuali sumbangan sukarela,"tambah Darius.
Oleh karena itu tim Ombudsman NTT meminta kepala sekolah dan jajaran untuk menjadwalkan kembali pertemuan dengan para pengurus komite sekolah untuk menyampaikan regulasi terkait sumbangan dan pungutan yang wajib ditaati komite sekolah. Sebab apa yang dilakukan komite sekolah SMAN 3 tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan sukarela melainkan pungutan oleh karena besaran uang dan jangka waktu pelunasan telah ditentukan.
Baca Juga: Jaksa Tahan Direktur PT SIM Terkait Kasus Tipikor Pemanfaatan Aset Pemprov NTT
Kesepakatan bersama dalam berita acara tidak bisa dijadikan tameng untuk melakukan pungutan karena komite sekolah dilarang melakukan pungutan ke peserta didik kecuali sumbangan sukarela.
"Semoga upaya ini mencegah penyimpangan lebih jauh dan bermanfaat bagi semua pihak,".tutup Darius. (*)