Sejumlah Proyek di NTT Kandas, Diduga Fee Proyek Masuk Kantong Pribadi

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 14:52 WIB
Rakor Ombudsman-Pemprov NTT-Satker Pusat
Rakor Ombudsman-Pemprov NTT-Satker Pusat

NTTHits.com, Kupang - Pelaksanaan program atau kegiatan Satuan Kerja (Satker) Kementrian di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga bermasalah.

Hal tersebut disampaikan Ombudsman NTT saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah yang diikuti satuan kerja/balai-balai kementrian/lembaga dan para kabag administrasi pembangunan kabupaten/kota se-NTT.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Bencana, Jaksa Geledah Rumah Mantan Bendahara dan Kepala BPBD Timor Tengah Utara

Sejumlah proyek terlaksana namun tidak berfungsi, tidak rampung bahkan mubazir dan disinyalir pula penerimaan komisi atau fee dari pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah, diberikan namun tidak disetor sebagai pendapatan daerah alias masuk ke kantong-kantong pribadi

"Banyak proyek di NTT tidak berfungsi dan mubazir, bahkan sudah menjadi rahasia umum bahwa pengadaan barang jasa berkaitan erat dengan komitmen fee yang disepakati bersama dan jika sedang apes,  penyerahaan fee tersebut bisa berujung penyuapan (bribery),"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Jumat, 4 Agustus 2023.

Baca Juga: GNPIP, BI NTT Sinergi Tanam 10 Ribu Bibit Cabai Dengan Inovasi Teknologi Digital Farming

Dalam pertemuan tersebut disampaikan banyaknya keluhan  dan konsultasi terkait pelaksanaan program/kegiatan Satker Kementrian di NTT yang bermasalah. permasalahan yang kerap disampaikan adalah rekayasa pada tahap perencanaan khusus pada proyek air bersih, proyek terlaksana namun tidak berfungsi atau mubasir dan proyek yang tidak tuntas atau kandas.

Adapun proyek-proyek tersebut antara lain, pembangunan Terminal Tipe B di Kefamenanu yang tidak berfungsi, pembangunan Pelabuhan Kolbano yang juga tidak berfungsi, Proyek air bersih/SPAM di berbagai kabupaten/kota yang tidak berfungsi, Pembangunan gedung RS Pratama dan puskesmas yang tidak rampung di  kabupaten Flotim, TTS, Lembata, TTU dan Sumba, serta pembangunan gedung sekolah negeri yang tak kunjung selesai. 

Baca Juga: Kejati NTT Tetapkan Mitra PT SIM Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ini Kriminalisasi Terhadap Pihak Swasta

 

Darius menambahkan, permasalahan tersebut muncul karena intervensi masih kuat dalam hal perencanaan kegiatan dan penganggaran, pengadaan barang jasa, belum maksimal upaya memperbaiki sistem dan prosedur yang memadai dan transparan, masih maraknya perilaku korupstif dan sikap permisif serta pengendalian dan pengawasan yang belum maksimal.

"Kepada seluruh peserta rakor, saya juga menyampaikan perihal penerimaan komisi atau fee dari pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah yang juga kerap dikeluhkan para pengusaha karena besaran fee yang berbeda-beda untuk semua kabupaten/kota,"ujarnya.

Baca Juga: Ombudsman RI Desak Polri Segera Evaluasi Sistem Pendidikan Kepolisian

Komisi atau fee proyek adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mesti tercatat sebagai lain-lain PAD yang sah. Hal ini diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 31 ayat (4) huruf h Peraturan Pemerintah ini menyatakan; “Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah adalah penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi, dan atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X