AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 13:21 WIB
Logo AJI Indonesia
Logo AJI Indonesia

Baca Juga: Dua ASN Yang Berselingkuh Hingga Punya Anak Bakal Dipecat

Aparat penegak hukum harus menindak tegas pelaku kekerasan terhadap pers. Minimnya perspektif hak atas kemerdekaan pers serta rentetan ketidakbecusan penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap pers merupakan salah satu faktor utama langgengnya tindakan-tindakan kekerasan terhadap pilar keempat demokrasi ini. Padahal, dalam melaksanakan profesinya, Pers mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 8 UU Pers.

Kasus kekerasan yang secara terang-terangan dilakukan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya, seperti dalam insiden ini, seharusnya tidak menambah deretan panjang ketidakadilan yang dialami oleh pers. Setiap kekerasan terhadap jurnalis harus ditindaklanjuti dengan serius agar tidak terus memperpanjang catatan kelam ketidakadilan terhadap pers.

Baca Juga: Banjir di Maluku, 1.938 Jiwa dan 562 Rumah Warga Terdampak

Oleh karena itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam intimidasi pada jurnalis meliput sidang putusan SYL. Pekerjaan-pekerjaan jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik.
2. Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.

Baca Juga: Imbas Perbaikan Jalan, Pertamima Inisiatif Tambah Tiga Armada Mobil Tangki Urai Kelangkaan BBM di Labuan Bajo


4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.
5. Dalam negara demokrasi harus menjunjung tinggi kemerdekaan pers, artinya apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, ‘Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya’. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Sumber: AJI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X