NTTHits.com, Kefamenanu - Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) melalui Satuan Lalulintas menerapkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan BPJS Kesehatan aktif atau terdaftar sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk diketahui, terhitung mulai 1 Juli 2024 BPJS telah menjadi salah satu persyaratan untuk membuat SIM.
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim menyampaikan hal tersebut kepada awak media, kamis, 11 Juli 2024.
Dikatakannya, Satlantas Polres TTU sudah menerapkan pembuatan SIM dengan meminta masyarakat yang mengajukan pembuatan SIM jauh sebelum tanggal 1 Juli 2024 atau tepatnya pada bulan Juni.
Terkait itu, katanya Satlantas Polres TTU telah melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Satlantas telah melakukan sosialisasi lewat spanduk maupun mendatangi masyarakat langsung. Supaya kepesertaan BPJS aktif menjadi persyaratan mutlak dalam membuat SIM", jelas Iptu Rahmat.
Menurutnya, per tanggal 1 Juli 2024 Satlantas Polres TTU mulai melaksanakan pembuatan SIM dengan persyaratan BPJS kesehatan.
"Sehingga masyarakat sudah tidak kaget lagi karena Satlantas TTU telah melakukan sosialisasi", tambah Iptu Rahmat.
Baca Juga: Tiga Hari Kelangkaan BBM di Labuan Bajo, Ini Penjelasan Pertamina
Di hari pertama minggu ini, ungkap Iptu Rahmat, pembuatan SIM dengan syarat BPJS kesehatan aktif masyarakat kurang antusias. Namun pada hari kedua, masyarakat TTU sudah banyak yang mengajukan pembuatan SIM dengan persyaratan BPJS. Sudah standar seperti sebelum adanya BPJS Kesehatan dalam persyaratan karena masyarakat TTU sudah paham. Karena Satlantas TTU sudah melakukan penertiban dan sosialisasi terkait tertib berlalulintas di jalan.
"Jadi pada tanggal 1 Juli 2024 ketika pengajuan pembuatan SIM dengan syarat BPJS kesehatan aktif maka masyarakat TTU sudah paham regulasi tersebut", kata Iptu Rahmat lagi.
Untuk diketahui bersama, dalam minggu kedua ini pelamar SIM dengan syarat BPJS sudah mencapai 108 orang dan rata - rata per harinya pembuat SIM mencapai 21 orang. (*)