NTTHits.com Kupang - Sepanjang tahun 2022, Angka Kematian Ibu (AKI) atau banyaknya perempuan yang meninggal, terkait dengan kehamilan atau penanganannya selama kehamilan, melahirkan, dan dalam masa nifas (42 hari setelah melahirkan) mengalami peningkatan jumlah kasus.
Dari target yang ditentukan yakni, dikisaran 35ribu per 100ribu kelahiran hidup, ternyata di kota Kupang hanya mencapai 115ribu/100ribu kelahiran hidup, karena terjadi kasus kematian ibu sebanyak 9 orang.
Baca Juga: Pasien Belum Sehat Dipulangkan, Tamparan Bagi RS dan BPJS Kesehatan
Berdasar kasus , penyebab kasus kematian pada ibu tertinggi di kota Kupang, adalah Pendarahan Posttpartum (PPH) atau perdarahan setelah persalinan, mengalami infeksi dan meninggal akibat riwayat penyakit kronis.
"Dari target 35ribu per 100ribu kelahiran hidup, ternyata kita mencapai 115 per 100ribu kelahiran hidup, karena terjadi kematian ibu sebanyak 9 kasus,"kata Kepala DInas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati, Rabu, 18 Januari 2023.
Baca Juga: Tangani Stunting, 25 Ribu Balita di Kota Kupang Wajib Timbang
Demikian juga, dengan angka kasus kematian pada bayi, masih tergolong tinggi yakni tercatat, 40 bayi meninggal dunia setelah dilahirkan.
Sebagian besar bayi meninggal akibat, bayi baru lahir mengalami kekurangan oksigen sebelum, selama, dan setelah proses persalinan (Asfiksia), ketuban pecah dini, Berat Badan Lahir Rendah (BBLR).
Baca Juga: Kota Kupang Siapkan Rp.9 Milliar Bagi Ribuan Balita Gizi Buruk
"Penyebab kematian pada bayi baru lahir yakni asfiksia, ketuban pecah dini dan BBLR,"tambah Retnowati.
Upaya pencegahan kematian ibu dan anak, maka sebaiknya para ibu hamil, wajib mendapatkan pelayanan 10T, yakni :
T-1 Timbang berat badan dan ukur tinggi badan
Pengukuran tinggi badan cukup dilakukan 1 kali. Sedangkan penimbangan berat badan pada setiap kali periksa.
Sejak bulan ke-4, pertambahan berat badan ibu minimal 1 kg/ bulan.