Pasien Belum Sehat Dipulangkan, Tamparan Bagi RS dan BPJS Kesehatan

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Rabu, 11 Januari 2023 | 17:54 WIB
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton (Lidia Radjah)
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton (Lidia Radjah)

  

NTTHits.com Kupang - Kepala Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton angkat bicara, terkait keluhan pasien pada sejumlah Rumah Sakit (RS) tertentu, sering memulangkan pasien, meski belum sembuh dengan alasan regulasi dan kuota Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbatas.

Tindakan pihak rumah sakit memulangkan pasien yang belum sembuh, seringkali jadi pertanyaan pasien dan keluarga, tentang berapa lama pasien boleh rawat inap di RS. Keluhan pasien seperti ini, menurut dia, kerap di dengar, khususnya bagi pasien sakit berat atau katastropik, karena mereka sering dipulangkan rumah sakit tertentu, dengan indikasi medis dinyatakan stabil meskipun kondisi pasien menurut keluarganya dalam kondisi darurat, sehingga terpaksa dipindahkan ke rumah sakit lain atau meninggal dunia. 

Bahkan ada juga pasien yang memilih, masuk kembali ke rumah sakit tersebut setelah dipulangkan, sehingga dianggap sebagai kunjungan baru. Padahal layanan kesehatan, obat-obatan dan penggunaan alat menjadi paket yang di biayai BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Pasca Penangkapan , Pendukung Gubernur Papua Bentrok dengan Aparat

"Pasien tidak boleh di pulangkan rumah sakit sebelum sembuh,"kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Rabu, 11 Januari 2023.

Sementara, sesuai Peraturan Kementrian Kesehatan (Permenkes) nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, mengatur bahwa semua peserta BPJS yang status kepesertaanya aktif, maka jika sakit dan mendapatkan pelayanan rumah sakit sesuai dengan hak kelasnya, tidak dikenakan biaya apapun dan berapa lama pun waktunya di rumah sakit.

Baca Juga: GMC NTT Lakukan Aksi Tanam Ribuan Anakan Pohon

"Pada prinsipnya pasien tidak boleh dipulangkan dalam keadaan sakit atau belum pulih, Karena itu jika ada pasien dan keluarga mengalami pemulangan seperti ini, silahkan komplain ke BPJS Kesehatan agar difasilitasi penyelesaiannya,"tutup Darius. (*)

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

370 Perempuan di Kota Kupang Dapat Vaksin HPV

Selasa, 3 Februari 2026 | 15:46 WIB
X