Baca Juga: QRIS Jelajah Indonesia di Labuan Bajo, Kampanye Perluas Penerimaan Pembayaran Digital
Pada tahun 2023, Ombudsman RI menerima 216 laporan substansi kesehatan, yang di antaranya laporan diskriminasi layanan kesehatan terhadap peserta JKN. Maladministrasi pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN tentu saja pada ujungnya menggerus kepercayaan masyarakat terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional.
Persoalan ini dapat berdampak secara makro yakni terhambatnya tujuan Indonesia untuk mencapai target UHC 98persen pada tahun 2025. Maka, untuk mencapai UHC secara komprehensif, diperlukan langkah strategis untuk mengakselerasi dimensi-dimensi UHC (proteksi pembiayaan kesehatan, layanan kesehatan dan cakupan populasi) secara bersamaan tanpa meninggalkan satupun.
Baca Juga: Tujuan Pergi Menagih Hutang di Rumah, Agustinus Malah Dianiaya Rizal. Berujung Proses Hukum.
Di sisi lain, kebijakan Perpres 59/2024 tentang Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) tentunya mendorong transformasi layanan kesehatan di rumah sakit. Namun dalam implementasinya pemenuhan sarana/prasarana rumah sakit. menjadi hal mendasar untuk suksesi KRIS. Survei Kemenkes di tahun 2023 menunjukkan dari 3.122 rumah sakit di Indonesia, hanya 306 rumah sakit yang sudah memenuhi standar untuk implementasi KRIS. Kondisi ini tentunya membutuhkan koordinasi dan dukungan pemerintah daerah.
Dengan harapan pemerintah daerah juga mendorong kesiapan rumah sakit memenuhi fasilitas dasar agar siap memenuhi standar layanan sesuai Perpres 59/2024.
Ombudsman RI yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik terdorong untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, penyedia layanan
kesehatan di Kabupaten Ngada.
Koordinasi yang dimaksud dilaksanakan dalam kegiatan dialog dengan pemerintah daerah dan sosialisasi kepada masyarakat untuk optimalisasi kepesertaan JKN dan supervisi
layanan kesehatan di fasyankes. Karena itu perlu revitalisasi kepesertaan JKN yang non-aktif serta optimalisasi perlindungan pembiayaan kesehatan pada masyarakat yang
belum tercakup kepesertaan JKN. (*)