Tujuan Pergi Menagih Hutang di Rumah, Agustinus Malah Dianiaya Rizal. Berujung Proses Hukum.

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 17:07 WIB
Korban penganiayaan saat menagih hutang (Jude Lorenzo Taolin)
Korban penganiayaan saat menagih hutang (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Seorang pria Agustinus Molo (54) asal Nun'ekat, Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga dianiaya Rizal Ambasan (25).

Agustinus diduga dianiaya saat menagih hutang ke rumah Rizal Ambasan di SP.1, Desa Ponu, Minggu, 14 Juli 2024.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang membenarkan informasi tersebut.

Baca Juga: Bripka Virmon, Anggota Polres TTU Gencar Kampanyekan Anti KDRT Dari Panggung Pernikahan Warga Binaannya

"RA dilaporkan ke SPKT Polsek Biboki Anleu, Polres TTU, Polda NTT pada, Minggu, 14 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wita", kata Ipda Wilco.

Berdasarkan rilis yang diterima NTTHits.com,  insiden tersebut bermula ketika pelapor dan dua orang saksi yakni Piter Hartun (47) dan Theresia Tani'i, serta keluarganya pergi ke rumah terlapor sekira pukul 08.00 Wita untuk menagih hutang.

Uang yang ditagih oleh pelapor dan keluarganya ini rencananya akan digunakan untuk memperbaiki makam orang tua mereka.

Baca Juga: Anak Korban Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis Tribrata TV Lapor Dugaan Keterlibatan TNI ke PUSPOM AD

Setibanya di rumah terlapor, pelapor langsung menagih hutang pada Vanus Oenunu. Namun tiba - tiba dari arah belakang tanpa alasan yang jelas, Rizal Ambasan langsung menendang dan memukul Agustinus Molo.

Pasca insiden tersebut, pelapor dan keluarganya kemudian mendatangi Mapolsek Biboki Anleu untuk melaporkan aksi terlapor.

Laporan Polisi ini tertuang dalam nomor : LP / B / 21 / VII / 2024 / SPKT / SEK BIAN/ RES TTU/ POLDA NTT. 

"Pasca menerima laporan tersebut, pihak kepolisian Polsek Biboki Anleu kemudian mencatat nama dan alamat saksi - saksi, membuatkan permintaan Visum Et Repertum dan mendatangi TKP", pungkas Ipda Wilco. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X