NTTHits.com, Ngada - Sebanyak 19.726 ribu warga Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak memiliki kartu kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menempatkan wilayah tersebut sebagai daerah dengan cakupan kepersertaan terendah se NTT hanya 88,48 persen.
Padahal, dari dimensi layanan Kabupaten Ngada memiliki potensi yang cukup dengan infrastruktur berupa rumah sakit dan puskesmas, yang menjadi potensi layanan kesehatan untuk dioptimalkan. Terlebih rumah sakit di daerah tersebut yang perlu untuk diatensi dalam transisi menuju implementasi KRIS.
Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi BPJS Kesehatan Kabupaten Ngada bersama Ombudsman RI dengan mengangkat tema: " Reaktivasi dan optimalisasi kepesertaan JKN serta monitoring kesiapan implementasi KRIS"
"Hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga
negara Indonesia,"kata anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Rabu, 17 Juli 2024.
Endi menjelaskan, kewajiban negara untuk memberikan jaminan sosial dan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat berjalan sesuai dengan perintah UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 17/2023 tentang Kesehatan.
Dalam kerangka global, kapasitas Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) menerjemahkan pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan harus tercakup dalam tiga dimensi, yakni dimensi cakupan populasi/kepesertaan, pelayanan kesehatan inklusif dan proteksi pembiayaan kesehatan.
Kerangka ini juga diratifikasi oleh Indonesia dan diterjemahkan dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan meningkat cukup signifikan sejak program JKN dijalankan. Per januari 2024 persentase UHC nasional sudah mencapai 95,09persen. Namun, disisi lain kepesertaan BPJS Kesehatan non-aktif menjadi masalah kompleks yang tidak dapat diabaikan.
Menanggapi rendahnya cakupan UHC kabupaten Ngada, Wakil Bupati Ngada, Raimundus Bena, mengatakan, Pemerintah daerah (Pemda) membutuhkan anggaran sebesar Rp16milliar guna membiayai kesehatan seluruh warga Ngada.
"Saat ini Pemda baru bisa mengalokasi sebesar Rp.8miliar sehingga masih banyak warga yg belum dijamin atau menjadi peserta mandiri BPJS,"kata Raimundus.
Data menunjukkan per Pebruari 2024, jumlah peserta non-aktif se-Indonesia mencapai 54,7 juta peserta JKN. Artinya 54,7 juta masyarakat Indonesia yang sedang dalam kondisi yang
tidak terlindungi hak kesehatannya.
Meskipun cakupan kepesertaan/populasi BPJS Kesehatan sudah cukup siginifikan, namun akselerasi dimensi layanan kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan masih mengalami maladministrasi.