Baca Juga: Krisis Iklim 2023, Indonesia Berpotensi Alami Kerugian Rp 112,2 Triliun
KPU dan Bawaslu memastikan setiap proses dan tahapan pemilu mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan. Seperti pada saat tahapan kampanye terbuka mendorong kesadaran partai politik, politisi, dan konstituennya menjaga lingkungan hidup. Mengurangi limbah sampah dan polusi yang menyumbangkan emisi gas rumah kaca.
Tidak mengotori pohon-pohon dengan baliho atau alat peraga kampanye. Selain itu, KPU dan Bawaslu juga dapat menerapkan konsep ekonomi sirkular serta melakukan efisiensi energi dan mengurangi jejak karbon dalam hal pengadaan dan distribusi logistik.
Baca Juga: SIEJ Gerakan Jurnalis Warga dan Wartawan NTT Perkuat Isu Lingkungan di Tahun Politik
Publik hendaknya mengawal dan mengawasi siapapun pemimpin daerah dan caleg terpilih pada Pemilu 2024, untuk tidak menghasilkan kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan hidup, mencederai keadilan ekologis dan meminggirkan masyarakat.
Mari bersama-sama menjadikan hajatan pemilu 2024 sebagai pesta rakyat yang tidak mendatangkan mudarat bagi lingkungan hidup. Serta menjadi solusi bagi masalah perubahan iklim yang sedang kita hadapi.
Baca Juga: Tokoh Adat Ngada, Yohanes Wae Ajak Lestarikan Ritual Ulu Ana Kolo Eko Ago Lowa
Rekomendasi SIEJ yang ditandatangani Ketua Umum SIEJ, Joni Aswira dan Anggota Bidang Advokasi Lingkungan Hidup - Desk Politik Ekonomi Lingkungan, Bhekti Suryani, disampaikan secara tertulis ke KPU dan Bawaslu NTT, sebagai bentuk komitmen dan upaya membangun kesadaran dan daya kritis bersama, menjadi agenda strategis untuk dikawal dalam isu lingkungan yang berdampak pada ekosistem alam dan Hak Asasi Manusia (HAM). (*)