Revisi RTRW, Pj. Walikota Kupang Klaim Banyak Penyimpangan Aturan Tata Ruang

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Senin, 24 Juli 2023 | 17:30 WIB
Seminar Penyusunan Dokumen Revisi RTRW
Seminar Penyusunan Dokumen Revisi RTRW

NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengemukakan banyak penyimpangan peraturan tata ruang yang terjadi hingga saat ini, sehingga perlu dilakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mendesain tampilan kota agar menjadi rapi, tertib serta pemanfaatan tata ruang yang sesuai peruntukkannya.

"Deviasi yang terjadi saat ini sudah cukup tinggi, sehingga kegiatan hari ini bertujuan untuk mendesain tampilan Kota Kupang di masa depan, supaya bisa sama dengan kota-kota maju lainnya di Indonesia,"kata Pj.Wali Kota Kupang, saat membuka Seminar Pendahuluan Penyususan Dokumen Revisi RTRW, Jumat, 21 Juli 2023.

Baca Juga: Pentas Budaya Kelurahan di Kupang Emban Misi Hidupkan Roda Ekonomi Warga

Menurutnya, penyimpangan dari peraturan atau deviasi yang terjadi saat ini sudah cukup tinggi, diakibatkan karena ruang tidak bertambah, tapi manusia dan aktivitasnya mengalami pertambahan yang cukup hebat, karena itu, revisi RTRW yang dihasilkan nanti akan menjadi evaluasi dan dasar penegakan aturan untuk menjadikan Kota Kupang yang rapi, tertib serta pemanfaatan ruangnya sesuai peruntukan, dengan memperhatikan banyak kepentingan.

"Revisi RTRW yang dihasilkan nanti akan menjadi evaluasi dan dasar penegakan aturan untuk menjadikan Kota Kupang yang rapi, tertib serta pemanfaatan ruangnya sesuai peruntukan, dengan memperhatikan banyak kepentingan,"tandas George.

Baca Juga: Kerja Bakti Bersama Para Pelajar, Upaya WUjudkan Kupang Bersih Sampah Plastik

Pembahasan penyusunan dokumen perlu melibatkan semua profesi yang terkait dengan pemanfaatan tata ruang, sekaligus revisi RTRW dapat mengakomodir semua isu-isu strategis yang dapat mewujudkan pertumbuhan Kota Kupang. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X