Baca Juga: Mantan Dirut Inalum Siap Mencalonkan Diri sebagai Gubernur NTT
Pembayaran kontribusi baru dilakukan sejak 2017 karena tahun 2014 - 2016 adalah masa konstruksi yang belum dikenakan kewajiban membayar kontribusi. Oleh sebab itu, alasan pemutusan kerja sama tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur Pasal 236 Ayat (2) Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menjadi acuan Pemprov NTT sendiri. (*)