PT.SIM Ungkap Baru Setahun Operasional Hotel Plago Labuan Bajo, Pemprov NTT Minta Naik Setoran 300 Persen

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 11 Juli 2023 | 16:58 WIB
Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn

Baca Juga: Mantan Dirut Inalum Siap Mencalonkan Diri sebagai Gubernur NTT

Pembayaran kontribusi baru dilakukan sejak 2017 karena tahun 2014 - 2016 adalah masa konstruksi yang belum dikenakan kewajiban membayar kontribusi. Oleh sebab itu, alasan pemutusan kerja sama tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur Pasal 236 Ayat (2) Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menjadi acuan Pemprov NTT sendiri. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X