NTTHits.com, Kupang - Kuasa hukum PT. Sarana Investama Manggabar (PT.SIM), selaku pengelola hotel Plago berlokasi di Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Khresna Guntarto, mengungkapkan, PT SIM langsung diminta hengkang dari Pantai Pede lantaran tidak bersedia melakukan kenaikan besaran kontribusi tahunan yang naik mencapai 300% lebih tanpa dasar dan alasan yang jelas.
"Sesungguhnya ada permintaan kenaikan retribusi yang tidak main-main sampai 300persen lebih, padahal sudah ada kesepakatan dalam kontrak, dan bagaimana mungkin, operasional baru dimulai dan pada saat itu Covid-19, kita di PHK sepihak dan diusir," kata Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto, saat sidang keterangan saksi, Selasa, 11 Juli 2023.
Baca Juga: Tak Terima PHK Sepihak, Pengelola Hotel Plago Labuan Bajo Gugat Pemprov NTT dan PT.Flobamor
Menurut dia, operasional hotel baru saja dilakukan pada pertengahan tahun 2019, lalu pada bulan April 2020, PT SIM langsung diminta hengkang dari Pantai Pede lantaran tidak bersedia melakukan kenaikan besaran kontribusi tahunan yang naik mencapai 300% lebih tanpa dasar dan alasan yang jelas.
Kenaikan dimaksud adalah dari Rp. 255juta pertahun yang didasarkan pada kontrak yang sudah disepakati, menjadi Rp. 835,4 juta didasarkan pada surat-surat peringatan yang tidak diatur di dalam kontrak yang sudah disepakati bersama.
Baca Juga: Dari 154 Kepala Desa Terpilih, Bupati Timor Tengah Utara Baru Melantik 147 Kades. Simak Alasannya
Selain itu, pihak Pemprov NTT berdalih kenaikan setoran tersebut didasarkan pada hasil audit BPK Kanwil NTT dan BPKP NTT. Namun demikian, audit didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Padahal, perjanjian antara PT SIM dengan Pemprov NTT adalah telah berlangsung berdasarkan Perjanjian di tahun 2014 yang berlaku selama 25 tahun dan masih mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca Juga: Kota Kupang Adakan Lomba Taman Kecil
PT SIM yang dalam kerja sama tersebut bertindak sebagai investor, kontraktor dan operator selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak 2014, sedikitnya telah menghabiskan biaya pembangunan senilai kurang lebih Rp25 miliar secara mandiri tanpa melibatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Keputusan Pemerintah Provinsi NTT kepada PT. SIM dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemprov NTT Nomor: BU.030/60/BPAD/2020 tanggal 31 Maret 2020, perihal: “Pemutusan Hubungan Kerja”, kemudian perintah pengosongan dilakukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diberikan sebanyak 3 (tiga) kali di bulan April 2020.
Baca Juga: Peningkatan Ekonomi Harus Jadi Program Prioritas Gereja GMIT di Kupang
"PT.SIM menolak pemutusan secara sepihak dan keberatan untuk menyerahkan bangunan. Sebab, surat pemutusan kerja sama tersebut didasarkan pada fitnah yang bertentangan dengan fakta sesungguhnya,"tambah Khresna
PT. SIM tidak pernah terlambat atau menunggak pembayaran biaya kontribusi tahunan pada 2015-2017 sebagaimana dituduhkan dalam surat pemutusan hubungan kerja. PT. SIM selalu membayar biaya kontribusi tahunan sesuai Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati mulai dari tahun 2017 - 2019, serta terus berkomitmen untuk membayar kontribusi tahunan dan pembagian hasil sebesar 10persen di tahun ke-10.