NTTHits.com, Jakarta – Kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menjadi pukulan besar bagi industri tekstil di Indonesia. Perusahaan raksasa ini resmi menutup operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025, setelah mengalami krisis keuangan berkepanjangan.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengonfirmasi bahwa sebanyak 8.400 karyawan bekerja untuk terakhir kalinya pada Jumat, 28 Februari 2025, sebelum perusahaan benar-benar berhenti beroperasi.
"Setelah perundingan, PHK telah diputuskan pada 26 Februari. Namun, karyawan masih bekerja hingga 28 Februari sebelum operasional benar-benar berhenti pada 1 Maret. Setelah itu, seluruh urusan perusahaan akan berada di bawah kewenangan kurator," ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2).
Baca Juga: PHK Massal Sritex: Pemerintah Jamin Hak Karyawan dan Hapus Batasan Usia dalam Pencarian Kerja
PHK Massal, Nasib Karyawan di Tangan Kurator
Keputusan PHK massal ini sepenuhnya menjadi wewenang kurator, termasuk pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya.
"Pesangon bukan lagi tanggung jawab Sritex, melainkan menjadi kewajiban kurator. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator," tegas Sumarno.
Sementara itu, hak Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk membantu para korban PHK, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan kerja baru di berbagai perusahaan di daerah tersebut.
Di sisi lain, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 28 Februari 2025 sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang dulu," ujarnya singkat.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa para karyawan mulai mengisi formulir PHK dan melengkapi syarat pencairan JHT.
"Sebagian karyawan sudah mulai mengisi formulir untuk pencairan JHT. Surat PHK menjadi salah satu syaratnya," katanya.
Baca Juga: Sritex Resmi Tutup per 1 Maret 2025: Nasib 8.400 Karyawan dan Faktor Kebangkrutan
Berapa Besar Aset Sritex yang Dikuasai Kurator?
Setelah dinyatakan pailit, kurator bertanggung jawab atas pengelolaan dan pencairan aset Sritex untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan. Namun hingga saat ini, proses penguasaan aset masih berlangsung.
"Kurator belum menguasai 100 persen aset Sritex. Saat ini, prosesnya masih berjalan," ungkap kurator Denny Ardiansyah setelah rapat kreditur di PN Semarang, Kamis (30/1/2025).
Saat ditanya tentang total aset yang dimiliki perusahaan sebelum bangkrut, Denny belum bisa memberikan angka pasti.