NTTHits.com, Jakarta - Gelombang PHK besar-besaran menghantam PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, perusahaan tekstil raksasa di Indonesia. Operasional perusahaan resmi berhenti pada Sabtu, 1 Maret 2025, dengan hari kerja terakhir bagi para karyawan pada Jumat, 28 Februari 2025.
Sebanyak 10.665 karyawan dari empat anak perusahaan Sritex Group harus kehilangan pekerjaan akibat pailitnya perusahaan yang telah dinyatakan sejak Oktober 2024. Keempat perusahaan yang terdampak adalah:
- PT Sritex Sukoharjo
- PT Bitratex Semarang
- PT Sinar Panja Jaya Semarang
- PT Primayuda Boyolali
Di tengah gelombang PHK ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa para mantan karyawan akan mendapatkan hak mereka, termasuk pesangon dan jaminan sosial.
Baca Juga: Gubernur Melki Laka Lena: Pemimpin Daerah Harus Wujudkan Harapan Rakyat
Pemerintah Jamin Hak Mantan Karyawan Sritex
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan seluruh hak karyawan yang terkena PHK terpenuhi.
"Pertama, negara wajib memastikan hak-hak pekerja, termasuk pesangon," ujar Noel di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
Selain pesangon, para mantan karyawan juga berhak atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk perlindungan sosial bagi mereka yang terdampak PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya juga menegaskan bahwa pemerintah terus berkomunikasi dengan Sritex sejak dinyatakan pailit untuk memastikan kewajiban terhadap para pekerja dipenuhi.
Baca Juga: 100 Hari Kerja, Wali Kota Kupang : Prioritasnya Sampah Tapi Tidak Langsung Selesai, Kami Bukan Dewa
Tak Ada Lagi Batasan Usia dalam Pencarian Kerja
Di luar pemenuhan hak pekerja, Wamenaker Noel membawa kabar baik: pemerintah akan menghapus batasan usia dalam penerimaan kerja bagi para korban PHK Sritex.
"Tugas kita sebagai pemerintah bukan hanya memastikan hak-hak mereka terpenuhi, tetapi juga mencarikan pekerjaan baru bagi mereka di wilayah sekitar pabrik lama," jelas Noel.
Menurutnya, aturan pembatasan usia dalam dunia kerja justru mempersempit peluang bagi mereka yang terdampak PHK.
"Sudah lah, hidup sudah susah, jangan dipersulit lagi. Yang penting mereka mau bekerja, jangan dibatasi oleh umur," tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah lebih dari 10 ribu mantan karyawan dalam mendapatkan pekerjaan baru, baik di industri tekstil maupun sektor lain.
Baca Juga: Program MBG di Rote Ndao Tuai Pujian Kepala Sekolah dan Siswa