Buku "Derita Penghayat Kepercayaan, Transgender, dan Minoritas” : Catatan Suara Minoritas Dari NTT

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 11:53 WIB
AJI Jogja-AJI Kupang Saat Diskusi Buku di Kupang
AJI Jogja-AJI Kupang Saat Diskusi Buku di Kupang

Begitu pula dengan kelompok transgender yang masih sering mengalami kekerasan baik secara offline dan online. Perundungan hingga pelecehan seksual terhadap transgender masih tumbuh subur di masyarakat. Dari kasus yang ada, hampir tidak ada kasus kekerasan berbasis gender yang dialami kelompok transgender ini yang diproses di pengadilan.

Pemerintah sebagai representasi dari negara yang sepakat berideologi Pancasila harus meningkatkan kehadirannya untuk melindungi kelompok-kelompok minoritas ini. Buku ini mengirim pesan bahwa negara harus terus berupaya untuk berpihak kepada kelompok minoritas dan bukan justru berdiri bersama kelompok mayoritas dalam menindas kelompok minoritas.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Usapinonot dan Nansean Timur Dilimpahkan ke Bidang Pidsus. Kasi Intel Kejari TTU : Ada Perbuatan Melawan Hukum

Diskusi Buku “Derita Penghayat Kepercayaan, Transgender, dan Minoritas Agama”di Kupang  melibatkan sejumlah jurnalis dan organisasi masyarakat seperti Garamin, Kompak, IMOF, Akademisi Undana, Pers Mahasiswa (Persma), Pemuda GMIT, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) semata bertujuan menyebarluaskan fakta dan data terkait kasus intoleransi berbasis kepercayaan maupun gender sekaligus mendorong penguatan narasi keberagaman di tengah masyarakat di NTT.

Selain itu, diskusi buku juga bertujuan mendapatkan  umpan balik dari seluruh pihak lintas organisasi mengenai situasi persoalan yang dialami oleh kelompok minoritas sekaligus mendorong solusi maupun rekomendasi ke depan untuk perlindungan kelompok minoritas, sekaligus mendapatkan perspektif baru dari reportase tentang isu intoleransi, kekerasan, dan pemenuhan hak kelompok minoritas. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X