NTTHits.com, Kefamenanu - Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa di Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana dan Desa Usapinonot, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus berproses.
Kasus yang diduga merugikan keuangan negara dengan nilai miliaran rupiah itu telah dilimpahkan dari bidang Intelijen ke bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri TTU untuk ditindaklanjuti.
Pelimpahan dilakukan setelah oleh bidang Intelijen Kejaksaan Negeri TTU berhasil mengumpulkan data di lapangan dan dinilai sudah cukup bukti untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Sehingga oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri TTU, kasus di dua desa itu dinaikkan ke tahap penyelidikan.
"Ada dua desa yang sudah selesai Puldata dan diserahkan ke Pidsus, yakni Desa Usapinonot dan Desa Nansean Timur " ungkap Kajari TTU, Firman Setiawan, melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, Kamis, 1 Agustus 2024.
Baca Juga: Ancam Membunuh dan Rudapaksa Anak Berulang Kali, NM Asal Timor Tengah Utara Dipolisikan
Ditambahkannya, pihak Kejaksaan juga saat ini sedang melakukan pengumpulan data lapangan pada sejumlah desa yang telah dilaporkan ke Kejaksaan.
"Saat ini juga tim di bidang intelejen terus bekerja untuk mengumpulkan data dan keterangan dari desa - desa yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Pihak Kejaksaan. Termasuk Dugaan Korupsi yang bersumber dari APBD II maupun APBN," Pungkasnya. (*)