Zabar menjelaskan, ditengah pemberantasan korupsi yang sedang tidak baik – baik saja ini, Masyarakat Adat diharapkan untuk turut mengambil peran secara aktif dalam pemberantasan korupsi terhadap Sumber Daya Alam yang dimilikinya karena pihak yang paling merasakan dampak langsung dari kerugian tersebut adalah Masyarakat Adat itu sendiri.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Postingan Digital Caleg Demokrat Belu Gandeng Foto Kapolres Bukan Aktifitas Kampanye
“Sebagian besar pemilik pemilik lahan dan hutan di Indonesia adalah Masyarakat Adat sehingga yang terkena dampak langsung dari deforestasi dan korupsi SDA umumnya adalah Masyarakat Adat,” kata Zabar.
Kesadaran akan pentingnya memperkuat pengetahuan tentang antikorupsi bagi Masyarakat Adat, maka ICW bersama AMAN menyusun modul pembelajaran antikorupsi secara online untuk memperkenalkan dan memperluas pengetahuan yang ada di Akademi Antikorupsi sebagai langkah kolaboratif untuk kampanye antikorupsi secara bersama.
Baca Juga: BIN Hadirkan NTT Youth Creative Hub Belu Dorong Kaum Milenial Kreatif dan Inovatif
“Kita berharap workshop ini menjadi salah satu upaya untuk menguatkan kapasitas kelompok Masyarakat Adat dalam berpartisipasi untuk melakukan upaya perlawanan terhadap korupsi dan semakin kuat dalam melakukan advokasi,” tutup Tibiko. (*)