Berkas Kasus Judi Online P21, Viktor Manbait : Penanganan Penyidik Polres TTU Tidak Sesuai Ketentuan Hukum

photo author
- Senin, 26 Desember 2022 | 07:45 WIB
Dua Tersangka perjudian online  didampingi Kuasa Hukum, Viktor Manbait, S.H (Jude Lorenzo Taolin)
Dua Tersangka perjudian online didampingi Kuasa Hukum, Viktor Manbait, S.H (Jude Lorenzo Taolin)

Karena ternyata, katanya setelah habisnya masa penahanan oleh penyidik Polres TTU selama 112 haripun, belum terampung dan sempurna berkas Berita Acara Pemeriksaan Penyidik yang telah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum yang di tandai dengan adanya penambahan ketentuan pasal - pasal pidana baru oleh Jaksa Penuntut Umum, setelah  dilakukan penyerahan berkas berita acara perkara Tahap II oleh Penyidik Pidum Polres TTU.

Dikatakan demikian, terang Viktor karena pada dasarnya tidak ada ketentuan pasal dalam KUHAP Nomor : 8 Tahun 1981, yang secara tegas  tersurat maupun tersirat untuk memberikan kewenangan kepada Jaksa Penuntut Umum guna merubah, menambah ataupun mengurangi dasar ketentuan pasal sangkaan awal seorang tersangka ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana pada tingkat penyidikan.

 

Dimana apabila Jaksa Penuntut Umum dalam Penelitianya menemukan berkas berita acara pemeriksaan tersangka oleh Peyidik yang belum lengkap, maka mekanismenya telah diatur dengan tegas dan jelas pada ketentuan Pasal 110  ayat (2) KUHAP yang menjadi dasar pijakan prosedural hukum yang sah, bagi Jaksa Penuntut Umum dalam memerintahkan Penyidik guna melengkapi dan atau menyempurnakannya.

Sebagaimana dalam bunyi Pasal 110 ayat (2) yang menyatakan : ”Dalam hal penuntut umum  berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut, ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera  mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi”,

Sehingga kemudian Penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai  dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 110 ayat (3) KUHAP.

"Lain halnya, bila Jaksa telah membuat surat dakwaan dan telah didaftarkan ke Pengadilan dan masih dalam waktu 7 hari sebelum dilakukan sidang, bisa saja dilakukannya perubahan surat dakwaan mengenai penyempurnaan tentang identitas tersangka yang lengkap, uraian surat dakwaan yang cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan (dengan tetap berpedoman pada dasar ketentuan pasal sangkaan  di tingkat penyidikan) dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan (Pasal 143 ayat 2 KUHAP)", kata Viktor.

Ia juga menyampaikan perihal dalam ketentuan Pasal 144 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana secara tersurat telah menyatakan dengan tegas pula bahwa , 

Pertama, Ayat (1) “Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya”

Kedua, Ayat (2)
“Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai”.

Ketiga, Ayat (3) “Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik”.

"Dengan fakta yang ada, menunjukkan kalau berkas Berita Acara Pemeriksaan atas nama Siprianus Siuk Arik sebagai tersangka perjudian online kupon putih belumlah lengkap dan mesti dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum guna dilengkapi, baru diserahkan lagi ke Jaksa untuk diperiksa kelengkapannya sebelum dinyatakan P21 sesuai perintah Pasal 110 ayat (1), ayat(2), ayat (3) dan ayat (4) KUHAP", tandas Viktor.

Hal yang sama, kata Viktor terjadi atas tersangka perjudian online lainnya Demasus M Da Costa Taboy alias Theo yang telah dilakukan penyerahan berkas tahap II pada tanggal 18 Desember 2022 lalu (dalam berkas terpisah), masih ada penambahan pasal - pasal pidana baru oleh Jaksa Penuntut Umum, yang mana dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka Demasus M Da Costa sebelumnya tidak ada ketentuan pasal - pasal baru tersebut.

"Kita berharap penanganan dugaan perjudian ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku,  beriringan dengan Penghargaan yang telah diberikan Kapolres TTU ke para anggota Polisi Buser Polres TTU beberapa waktu lalu karena telah melakukan penggrebekan dan penangkapan atas Demasus M Da Costa Taboy Alias Theo di rumahnya Siaprianus Siuk Arik alias Sipri dengan sangkaan : “sedang melakukan Permainan Judi Online”, pungkas Viktor(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X