NTTHits.com, Kupang - Sekretaris Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) NTT, Pdt Imanuel Djenkari membantah dirinya turut menandatangani proposal permohonan dana peresmian gereja Katedral Kota Kupang yang dijalankan ketua IPJI NTT, Yapi Abdulah.
"Bahwa tandatangan yang tertuang di dalamnya bukan tandatangan saya," kata Imanuel melalui rilis yang diterima media ini, Jumat, 17 Februari 2023.
Dia juga mengaku tidak tahu menahu soal proposal itu, tidak ada kesepakatan organisasi IPJI NTT untuk mengadakan pencarian dana melalui proposal yang telah beredar.
"Saya tidak pernah tau tentang proposal itu," katanya.
Baca Juga: Pemkot Kupang Ceroboh Hentikan Ratusan PTT, DPRD PP Itu Tahun 2018, Kenapa Masih Rekrut Juga ?
Menurut dia, proposal yang beredar saat ini merupakan tindakan oknum Yapi Abdulah tanpa diketahui anggota organisasi.
Ketua IPJI NTT, Yapi Abdulah ditahan Polres Belu, NTT karena melakukan pemerasan terkait peresmian Gereja Katedral dan mengatasnamakan IPJI NTT.
Akibat perbuatannya, Yapi diancam hukuman 4 penjara dengan sangkaan penipuan.
Diketahui dalam surat Nomor 10/DPWIPJI/NTT/2022, perihal mohon bantuan dana. Terlampir juga alamat kantor dan email DPW IPJI NTT, dengan perihal mohon dukungan dan bantuan.
Baca Juga: Penipuan Galang Dana Peresmian Gereja, Yapi Abdulah Terancam 4 Tahun Penjara
Dimana disebutkan demi turut serta dan partisipasi aktif dalam menyiapkan dukungan dan memantapkan jurnalis yang miliki keunggukan komoaratif dan menguasai keunggulan kompetitif serta miliki strategi dalam wawasan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam rangka menyambut HUT PI yang ke - 23, tanggal 28 Oktober 2022. Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia sebagai panitia pusat dalam dokumentasi dan publikasi pada peresmian gereja Kathedral provinsi NTT, sekaligus Pengukuhan Pelantikan DPW IPJ Periode 2022/2027.
Mohon dukungan dan bantuan pada pelantikan pengurus jurnalis IPJI Nusa Tenggara Timur (Salinan SK Terlampir) pada Sabtu, 28 Januari 2023 di Aula Eltari Kantor Gubernur.***