hukrim

Jadi Tersangka dan Ditahan, Ketua Umum  Araksi NTT Alfred Baun  Sampaikan Permohonan Maaf

Rabu, 15 Februari 2023 | 21:08 WIB
Alfred Baun usai penetapan sebagai Tersangka, meminta menyampaikan permohonan maaf ke publik (Jude Lorenzo Taolin)

 


NTTHits.com, Kefamenanu - Ketua Umum  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun, akhirnya ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) di Rumah Tahanan (Rutan) Kefamenanu, Rabu 15 Februari 2023.

Sebelum digiring ke Rutan, Alfred sempat menyampaikan permohonan maafnya kepada publik.

“Saya menyampaikan permintaan maaf kepada Kajari TTU, bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H dan jajarannya. Juga  permintaan maaf kepada Kadis PUPR Kabupaten TTU", jelas Alfred Baun di hadapan para wartawan.

Baca Juga: Kajari TTU OTT Ketum Araksi NTT, Alfred Baun di Kota Soe. Uang Rp10 juta Diamankan

Ia menyebutkan mungkin ulahnya dan semua rekan kerjanya sehingga menimbulkan keributan dn polemik berkepanjangan tentang kasus sejumlah proyek fisik di TTU.

“Saya juga minta maaf kepada sejumlah kontraktor di TTU. Akibat dari laporan saya menimbulkan ketidaknyamanan dan sakit hati,” tukasnya.

Pantauan wartawan, Alfred Baun mengenakan rompi tahanan warna oranye nomor 01 lalu digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejari TTU untuk dibawa ke Rutan Kefamenanu, kilometer 4 Kota Kefamenanu.

Baca Juga: Tipu Warga via BRI Link, Ibu Ini Diamankan Polisi

Sebelumnya diberitakan, tim Jaksa Penyidik dari Kejari Timor Tengah Utara (TTU) menggeledah rumah kediaman Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi NTT, Alfred, Selasa 14 Februari 2023.
Tim jaksa mendatangi rumah kediaman AB di Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Dari penggeledahan tersebut, tim jaksa menyita telepon selular (ponsel) dan satu unit laptop milik AB.

“Sudah disita (ponsel dan laptop) untuk diperiksa dan dijadikan barang bukti terkait suatu dugaan tindakan melawan hukum,” jelas Kajari TTU, Roberth Lambila, dalam jumpa pers siang tadi.

Baca Juga: Penangkapan Paksa Aktivis Besiape Viral di Medsos, Polda NTT: Sudah Sesuai SOP

Dugaan tindakan melawan hukum itu, beber Kajari Jimmy Lambila, yaitu adanya dugaan pemerasan dan ancaman memberikan laporan palsu kepada aparat penegak hukum.

Halaman:

Tags

Terkini