hukrim

Kompak Desak Kejati Ungkap Kerugian Sewa Kancab Bank NTT Surabaya Senilai Rp7,5 Miliar

Minggu, 12 Februari 2023 | 10:49 WIB
Bank NTT

NTTHits.com, Jakarta - Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk mengungkap kasus Sewa Kantor Cabang (Kancab) Surabaya yang melibatkan mantan Dirut Bank NTT, DTG dan mantan Dirum AC.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2020 (Nomor: 1/LHP/XIX.KUP/01/2020), kasus ini merugikan Bank NTT sekitar Rp 7,5 Milyar.

“Kami minta Kajati NTT untuk melanjutkan penyelidikan Kasus Sewa Kantor Cabang Surabaya. Kenapa didiamkan hingga 3 tahun sejak 2021. Padahal menurut LHP BPK RI Tahun 2020, kerugian bank NTT sekitar Rp 7,5 M. Ada apa ini? Kita harap Kejati NTT tidak ‘masuk angin’ sehingga bisa Lidik kasus ini,” tegasnya.

Baca Juga: Kabupaten Timor Tengah Utara Diguncang Gempa Manigtudo 4,0 SR

Menurutnya, kegagalan sewa itu merupakan kesalahan fatal mantan Dirut DTG dan mantan Dirum, AC. “Belum dapat 'lampu hijau' dari Direktorat Kepatuhan dan izin dari OJK tapi beraninya DTG dan AC tanda tangan kontrak dan bayar Rp 7,5 M kepada Hotel Green Palace. Akhirnya pemindahan Kancab Surabaya itu ditolak OJK dan uang sekitar Rp 7,5 M itu hilang begitu saja,” ungkapnya.

Menurut dia, penanganan kasus ini atau penagihan kembali uang oleh Jaksa Kejati NTT pun sudah ‘tenggelam’ sekitar 3 tahun. “Kejati NTT harus klarifikasi penanganan kasus itu sudah sampai dimana? Berapa banyak uang yang sudah ditagih? Masih ada atau tidak uang Rp 500 juta yang dititip oleh Hotel Green Place sebagai cicilan pengembalian?” tanya Gab.

Mantan Dirut Bank NTT, DTG yang dikonfirmasi terkait kasus sewa gedung Kancab Surabaya, Sabtu, 12 Februari 2023, balik bertanya kepada wartawan.

“Kenapa tanya sekarang, maksudnya apa? Apakah karena opini saya kemarin? Jangan coba-coba bermain dengan trial by the press. Mengapa sekarang Febian tanyakan ? Ada apa?” tulisnya.

Baca Juga: Pengusaha Rumput Laut Tiongkok Diminta Kembangkan Usahanya di NTT

Berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 1/LHP/XIX.KUP/01/2020 atas Dana Pihak Ketiga dan Penyaluran Kredit Komersil, Menengah dan Koorporasi Tahun 2018-2019 (s.d. Semester 1), tertanggal 14 Januari 2020, terungkap bahwa rencana relokasi Kantor Cabang Surabaya tidak melalui perencanaan yang memadai. Tidak mendapat persetujuan Direktur Kepatuhan dan OJK serta membebani keuangan bank NTT Rp 7.469.000.000 (Rp 7,46 M).

Menurut BPK RI, telah terjadi pelanggaran Peraturan BI Nomor: 22/21/PBI/2010 Bab II tentang Cakupan Rencana Bisnis dan melanggar Peraturan BI Nomor: 13/27/2011 tentang Bank Umum Bab V tentang rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan Kantor Bank.

Permasalahan tersebut mengakibatkan sewa gedung senilai Rp 7,468 M membebani keuangan Bank NTT. Menurut BPK RI, Dirut Bank (Tahun 2019, red) menyatakan sependapat dengan temuan BPK RI dan menyatakan telah bekerjasama dengan Kejati NTT dalam penyelesaian masalah tersebut.

BPK RI merekomendasikan agar Dirut segera memutuskan perjanjian sewa kantor dan tidak menyelesaikan disisa pembayaran sewa.

Baca Juga: Tingkatkan Minat Baca di NTT Melalui Gerakan Bagi-bagi Buku

Halaman:

Tags

Terkini