hukrim

Resmob Polda NTT Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Kota Kupang

Jumat, 10 Februari 2023 | 19:25 WIB
Resmob Polda NTT amankan pelaku penggelapan motor. (Dok. Humas Polda)

NTTHits.com, Kupang - Tim Unit Resmob Polda NTT berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kota Kupang, Kamis, 9 Februari 2023 malam.

Diketahui satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam, dengan No Pol DH 2495 KR, dan Nomor rangka MH1JM3132LK655864, serta Nomor mesin JM31E3649825 milik MISG (25) dipinjamkan oleh korban S (38) kepada pelaku MR.

Setelah beberapa hari lamanya, korban menunggu motornya untuk dikembalikan. Namun pelaku tidak ada kabar sama sekali dan pada saat korban mencoba menghubungi via telepon namun Handphone tidak aktif.

Baca Juga: Pendapatan Operasional Bank NTT Turun Drastis, DPRD: Hura-hura Lebih Banyak

Kemudian korban mencoba menanyakan keberadaan pelaku pada keluarga pelaku. Namun mereka juga tidak tahu keberadaan pelaku tersebut.

"Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp23 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda NTT guna proses hukum lebih lanjut," kata Kabidhumas Polda NTT. Kombes Ariasandy.

Usai menerima pengaduan tersebut, pada Kamis, 9 Februari 2023, anggota Tim Unit Resmob Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda NTT yang dipimpin oleh Iptu Dominggus Duran, melakukan penyelidikan dan pencarian dari keberadaan pelaku.

"Setelah mendapati laporan tersebut, pada pukul 20.00 Wita tim bergerak cepat melakukan pencarian terhadap seorang terlapor tersebut yang mana terlapor terindikasi berada di kediaman dari teman terlapor yang berlokasi di Alak dan berhasil menemukannya", jelasnya.

Baca Juga: Pemegang Saham Pengendali Bank NTT Terancam Beralih ke Bank DKI

Selanjutnya, tim mengamankan pelaku dan membawa pelaku menuju Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk di proses lebih lanjut.

"Pelaku pun dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan," pungkasnya.***

Tags

Terkini