NTTHits.com, Kupang - Pemegang saham seri B Bank NTT, Amos Corputty menilai pemecatan Mantan Kacab Bank TTU, Edi Nganggus dinilai tidak mendasar, karena bukan membocorkan rahasia bank.
"Kalau benar Edi melanggar aturan, aturan mana, pasal berapa dan sanksinya apa, itu harus dijelaskan transparan," kata Amos kepada wartawan, seperti yang dilansir dari expontt.com, Senin, 6 Februari 2023.
Karena itu, dia menilai agar manjemen Bank NTT tidak seenaknya memecat pegawainya. Apalagi tanpa dasar hukum yang jela dan pesangon.
"Kalau tidak berdasarkan hukum-kan tidak benar. Orang bilang semau gue. Sama saja membunuh karir orang dan menutup masa depannya. Kasian orang punya tanggungjawab terhadap anak isteri," katanya.Baca Juga: Kompak: Jika Benar Pemberitaan Media, Dirut Bank NTT Tak Perlu Dipertahankan
Pemecatan Edi Nganggus yang dinilainya sangat tidak manusiawi tanpa mempertimbangkan kondisi keluarga dan lainnya.
”Direksi tidak bisa memecat staf dengan semau gue. Tidak pantas kalo dipecat tidak dengan hormat. Tidak manuasi, tidak mempertimbangkan isteri anak dan masalah lainnya missal nya psikologi," ujarnya.
Alasan dipecat karena membocorkan rahasia bank melalui vido youtube dengan judul "Nasi sudah menjadi bubur".
"Apakah persoalan yang di youtube Edi Nganggus merupakan rahasia bank atau hasil pemeriksaan BPK yang sudah tersebar dan terbuka di media," tandasnya.
Baca Juga: Dinilai Tak Mampu Tindak Tegas Bank NTT, KOMPAK Desak Kepala OJK dan BI Dicopot
Dia mengatakan mendengar Edi Nganggus sedang perjuangkan nasibnya di Nakertrans dan selanjutnya ke pengadilan.
"Saya dengar Edi Nganggus sedang proses di Dinas Nakertrans selanjut ke PHI," ujarnya.
Mantan kacab Bank NTT cabang TTU, Edi Nganggus dipecat, karena diduga mengkritis kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance 13 April 2022.
"Saya tidak diberi kesempatan untuk membela diri, atau tegur lisan, tegur tertulis juga tidak pernah saya terima. Memang saya diperiksa oleh petuguas audit interen. Saya mengkritis lewat yutubue, karena kasus MTN jelas merugikan Bank NTT dan merugikan keuangan negara hingga Rp 50 miliar," kata Edi.
Vidio berdurasi 11 Menit 27 detik itu menimbulkan reaksi dari direksi Bank NTT dengan mengirimkan surat pemecatan kepada Edi hingga saat ini tanpa pesangon dan hak-hak sebagai karyawan.