NTTHits.com, Kupang - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, akhir pekan lalu memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay terkait kasus dugaan korupsi asset daerah berupa tanah seluas 104 Ha di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Plt Sekda Kupang, Novita Foenay mengatakan dirinya diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait adanya dugaan okupasi asset daerah berupa tanah di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang oleh pihak ketiga.
"Iya benar. Saya diperiks penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait asset daerah di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, yang diduga di Okupasi oleh pihak ketiga,” kata Novita Foenay.
Baca Juga: Kejati NTT Bakal Telusuri Pengalihan Dana PEN
Terkait lamanya pemeriksaan oleh tim penyidik dan berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan, Novita mengaku tidak mengingatnya.
“Saya tidak ingat, kalau materi mungkin pak bisa langsung ke pihak Kejaksaan Tinggi karena katanya masih tahap penyelidikan,” ungkap Novita Foenay.
Baca Juga: Selama 2022, Terdapat 184 Kasus Persetubuhan Anak yang Ditangani Kejati NTT
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Abdul Hakim yang dihubungi wartawan belum merespon hingga berita ini diturunkan.***