hukrim

Ditpolair Polda NTT Amankan Satu Terduga Pelaku Pemboman Ikan di Perairan Semau

Senin, 16 Januari 2023 | 13:31 WIB
Keterangan Pers Polair Polda NTT terkait kasus Bom Ikan di Semau

NTTHits.com, Kupang - Ditpolair Polda NTT, Sabtu, 14 Januari 2023 mengamankan satu orang terduga pelaku bom ikan di Perairan Uiasa, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, NTT.

FN, 39 tahun, warga Desa Uiasa, Semau diamankan, setelah Ditpolair melakukan patroli di perairan tersebut, dan melihat terduga pelaku bersama teman-temannya sedang melakukan pengeboman ikan.

"Kami melihat gelombang perahu yang mencurigakan di sekitar Tanjung Kilun, Uiasa. Kami mendengar dua kali ledakan, dan air laut menyembur keatas," kata Kepala Bidang Operasional Ditpolair Polda NTT, AKBP Gede Putrayase saat berikan keterangan pers kepada wartawan, Senin, 16 Januari 2023.

Baca Juga: Desersi Dua Anggota Brimob Polda NTT Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Dia nenjelaskan pada Sabtu, 14 Januari 2023, saat kru kapal Sebayur 3011, dan KPC 2005 melakukan patroli di Perairan Uiasa, mecurigai sejumlah perahu yang melakukan penangkan ikan di Tanjung Kilun.

Petugas patroli pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap sagu orang terduga pelaku bom ikan. "Kasus ini masih dalam pengembangan terhadap teman-teman pelaku," jelasnya.

Menurut dia, Pantai Uiasa masih marak penangkapan ikan menggunakan bom ikan. Sehingga berdasarkan laporan masyarakat pihak sering melakukan patroli di pantai itu.

Baca Juga: Dicemarkan Via Medsos, Kabid Propam Polda NTT Polisikan Akun Facebook Hendrikus

"Masih sering dilakukan penangkapan ikan gunakan bahan peledak atau bom ikan di daerah itu," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil amankan satu buah kapal berwarna biru, satu botol bom ikan siap pake dan jaring penangkap ikan. "Pelaku telah dibawa ke Mako Polair untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun.***

Tags

Terkini