NTTHits.com, Kupang - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT, Kombes Dominicus Yempormase, melalui kuasa hukumnya, Fransisco Bessi melaporkan Akun Facebook Hendrikus ke SPKT Polda NTT, Jumat 13 Januari 2023.
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi Nomor: LP/B/20/1/2023/SPKT/Polda NTT.
Laporan tersebut dibuat lantaran akun Facebook Hendrikus diduga telah membuat postingan yang menyerang pribadi dan profesi Kabid Propam Polda NTT.
Baca Juga: IPW Desak Polisi Jelaskan SP3 Kasus Penembakan Elkana Konis
Kuasa hukum Kabid Propam Polda NTT, Fransisco Bernando Bessi usai membuat laporan polisi di SPKT Polda NTT menjelaskan, akun facebook Hendrik telah membuat postingan tanpa bukti dan fakta yang jelas.
Dalam postingannya, akun Hendrikus menuding Kabid Propam Polda NTT, Dominicus Yampormase terlibat dalam kasus pembunuhan almarhum Elkana Konis pada tahun 2013 lalu.
Pasalnya senjata yang digunakan adalah senjata organik dan peluru milik Polres Kupang, dan ketika itu Kabid Propam Polda NTT menjabat sebagai Kapolres Kupang.
"Facebook Hendrikus ini telah membuat postingan yang mana telah merugikan klien kami yaitu Pak Domi Yampormase. Beliau sekarang juga Kabid Propam Polda NTT," jelas Fransisco Bessi.
Baca Juga: Kasus Penembakan di NTT, Keluarga Korban Minta Hukuman Pelaku Diringankan
Menurut Fransico, laporan tersebut terkait pencemaran nama baik. Pasalnya, apa yang dituduhkan akun facebook Hendrikus dalam postingannya tidak berdasakan fakta, hanya berupa asumsi belaka.
"Kalau asumsi semua boleh. Apakah bisa dibuktikan atau tidak. Kata-kata dalam postingan Hendrikus ini sangat tidak pantas. Sehingga kami sebagai kuasa hukum resmi melaporkan," tegasnya.
Saksi-Saksi yang diajukan oleh pelapor dalam kasus ini yakni Saksi Korban Dominicus Savio Yempormase, Muhammad Fakhruddin, Ardy Tade dan Ahmad Talib.
Selain saksi pelapor juga menyertakan sejumlah bukti screen shoot atau Bukti Surat Postingan Akun FB Hendrikus.
Fransisco Bessi berharap, kasus ini segera diproses sehingga tidak membias dan merugikan kliennya serta institusi Polri.***