hukrim

Polisi Penembak Warga Gunakan Senjata Api Tak Sesuai SOP

Senin, 9 Januari 2023 | 12:13 WIB
Kombes Aryasandi

NTTHits.com, Kupang - Briptu ER, polisi yang menembak warga Sumba Barat menggunakan senjata api tak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga terancam hukuman berat.

"Penggunaan senpi oleh anggota hanya dapat dilakukan sesuai dengan aturan dan SOP yang sudah ditentukan, serta untuk kepentingan dinas," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, Minggu, 8 Januari 2023.

Menurutnya, senjata api jika diluar kedinasan maka tidak diperbolehkan digunakan, apalagi dibawa kemana-mana. Jika melanggar tentunya akan disanksi tegas dari pimpinan, sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Polisi Tembak Warga, Kapolda NTT Jamin Proses Hukum Transparan dan Akuntabel

"Sudah, sementara diproses oleh Propam Polres Sumba Barat," ujarnya.

Pelaku Briptu ER disanksi karena menggunakan senjata api tidak sesuai SOP, sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Sanksinya pidana," tegas Ariasandy.

Sebelumnya, Ferdinandus Lango Bili, warga Kota Wikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas ditembak oknum polisi, Jumat 6 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 Wita.

Baca Juga: Oknum Polisi di NTT Tembak Warga Sipil Hingga Tewas

Saat itu korban bersama pelaku sedang menghadiri pesta ulang tahun. Kedua berkelakar hingga pelaku mengeluarkan senjata api dan meletakan dì perut korban, namun tiba-tiba senjata meletus dan korban tekapar. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nayawanya tak tertolong. (*)

Tags

Terkini