hukrim

Masalah Asusila, Belasan Personil Polda NTT Dipecat

Jumat, 30 Desember 2022 | 09:14 WIB
Konfrensi Pers Polda NTT


NTTHits.com, Kupang - Sebanyak 18 anggota Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) selama tahun 2022, karena terlibat kasus asusila.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama tahun 2022 sebanyak 18 anggota," kata Kapolda NTT, Irjen Johni Asadoma saat menggelar konfrensi pers, Jumat, 30 Desember 2022.

Menurut dia, sebagian besar anggota yang di PTDH pada 2022 melakukan pelanggaran kode etik, yakni tindakan asusila.

Baca Juga: Batas Akhir Pendaftaran Balon DPD RI, Baru 12 yang Serahkan Dukungan

"Kita sedih ada anggota yg harus dipecat. Padahal satu personil saja, butuh waktu," katanya.

Dari 18 anggota itu, jelasnya, dua diantaranya berpangkat perwira, Iptu, Ipda, bintara, tamtama dan ASN.

Data pelanggaran yang dilakukan anggita Polri pada 2022 mencapai 206 pelanggaran, diantaranya pelanggaran disiplin, 181 kasus, kode etik 36 kasus yang menrunkan citra polri 18 kasus, asusila 10 kasus, disersi 8 kasus, dan pidana nol kasus.

Baca Juga: Waspada, NTT Dilanda Cuaca Ekstrem Sepekan Kedepan

"Jumlah pelanggaran ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021," tandasnya. (*)

Tags

Terkini