Anggota Polda NTT Diminta Patuhi Aturan Berkendara  

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 19 Desember 2022 | 15:53 WIB
Kombes Dominicus Savio Yempormase.
Kombes Dominicus Savio Yempormase.

 

NTTHits.com, Kupang – Kepala bidang Propam Polda NTT, Kombes Dominicus Savio Yempormase. Mengingatkan anggota Polri di lingkup Polda NTT untuk taat dan patuh aturan berkendara, karena angka kecelakaan lalulintas di NTT cukup tinggi.

Dominicu mengatakan data statistik anggota Polri yang meninggal dunia akibat kecelakaan cukup tinggi, baik roda dua maupun roda empat. Untuk itu Kabidpropam mengimbau kepada seluruh anggota untuk selalu patuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga: Kapolda NTT : Sayangi Profesi Menjadi Anggota Polri

"Kami berharap seluruh personel Polri Polda NTT agar senantiasa mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam mengendarai kendaraan bermotor. Misalnya selalu menggunakan helm yang merk SNI. Selalu melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor dengan baik sesuai standar pabrik dan juga lengkapi kelengkapan seperti SIM, STNK dan lain sebagainya,” katanya, Senin, 19 Desember 2022.

 

Dia juga menyampaikan akan terus melakukan penertiban dan pendisplinan personel dalam berkendara. "Kami akan senantiasa melakukan Operasi Gaktibplin kepada para anggota agar anggota menjadi disiplin dan menjadi contoh teladan kepada masyarakat baik saat bertugas maupun di luar jam dinas,” terangnya.

 

Selain itu, dia juga meminta agar seluruh anggota saling mengigatkan sehingga tidak ada lagi pelanggaran. Kalau ada masalah agar cepat diselesaikan secara baik-baik dan tuntas. "Sekali lagi jangan melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugiakan institusi, keluarga dan kita sendiri,” ujarnya.

 Baca Juga: 13 WN Irak terdampar di Rote Ndao Diamankan di Rudenim Kupang

Dia menambahkan semua anggota Polda NTT wajib hukumnya melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

 

"Artinya sebagai seorang Polisi yang bertugas di wilayah ini, tunduk dan patuh untuk melaksanakan fungsi dan peran kita dengan sebaik-baiknya. Tentu kita mengacu pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang mana Polisi RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta penegakan hukum", katanya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Rekomendasi

Terkini

X