hukrim

Kejati NTT Bakal Telusuri Pengalihan Dana PEN

Jumat, 23 Desember 2022 | 12:06 WIB
Konfrensi Pers Kejati NTT (Jhon Seo)

NTTHits.com, Kupang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT bakal telusuri pengalihan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI untuk membayar honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.

Informasi yang diperoleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Keuangan Daerah pada tahun 2021 mengalihkan dana PEN pinjaman daerah untuk membayar honor PPPK.

Sementara dalam petunjuk teknis (Juknis) dijelaskan bahwa sumber gaji honorer untuk PPPK dapat berasal dari APBN, APBD, maupun dana BOS.

Baca Juga: Selama 2022, Terdapat 184 Kasus Persetubuhan Anak yang Ditangani Kejati NTT

Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Agus Lumban Gaol melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi NTT, Jaja Raharja menyampaikan pihaknya diminta untuk mengawal penyaluran dana PEN pinjaman daerah dari PT SMI. Dan itu sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. Dimana tahun 2022 ini merupakan tahun terakhir dari pinjaman itu.

"Penyaluran dana PEN dari PT SMI sudah dilakukan. Dan ini merupakan tahun terakhir dari pinjaman," kata Jaja saat konferensi pers, Kamis, 22 Desember 2022.

Dia mengakui, pihaknya baru mengetahui informasi soal pengalihan dana PEN pinjaman daerah dari PT SMI untuk kegiatan lain.

Baca Juga: Ungkap Kasus MTN Bank NTT Rp50 Miliar, Kejati NTT dan Jambi Bekerjasama

"Kita juga baru tahu dari teman-teman bahwa dari dana pinjaman itu dialihkan ke kegiatan lainnya. Nanti Asisten Intelijen tolong telusuri hal itu,"ungkap Jaja Raharja.

Untuk diketahui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI menggelontorkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 37,62 triliun kepada 92 pemerintah daerah (Pemda) per Januari 2022.

Dimana dalam nomenklaturnya dana pinjaman daerah dari PT SMI diperuntukan untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan di 22 kabupaten/kota se-NTT. Namun dalam pelaksanaannya tidak seperti itu. (*)

Tags

Terkini