NTTHits.com, Kupang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan keuangan negara kada tahap penyidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp7,4 miliar lebih.
"Penyelamatan kerugian keuangan Negara pada tahap penyidikan Rp 7.443.187.013," kata Wakil Kejati NTT, Agus Lumban Gaol kepada wartawan, Kamis, 22 Desember 2022.
Pada tahun 2022, menurut dia, Kejati NTT melakukan penyelidikan terhadap 48 perkara, penyidikan 62 perkara, penuntutan 117 perkara, dan eksekusi sebanyak 108 perkara, dengan uang pengganti yang telah disetorkan ke Kas Negara sebanyak Rp5,6 miliar lebih, dan berupa aset tanah senilai Rp7,4 miliar.
Baca Juga: Polda NTT Siagakan 1.904 personil Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru
Dari data tersebut, jelasnya, Kejati NTT telah menangani peyelidikan 2 perkara, terdiri dari dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemanfaatan Aset Pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 M2 yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupatem Manggarai Barat, Provinsi NTT yang telah ditingkatkan ke penyidikan.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank NTT Tahun 2018.
Sedangkan terdapat 4 kasus pada tahap penyidikan, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.
Baca Juga: Film “Mama Martha” Dedikasi Bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual di NTT
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Bansos Sabu Raijua Tahun 2013-2015, dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Kapan-Nenas di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020-2021.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemanfaatan Aset Pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 M2 oleh PT. Sarana Investama Manggabar yang terletak di Kelurahan Gorontalo Kecamatan Komodo, Kabupatem Manggarai Barat, Provinsi NTT untuk Pembangunan Hotel dan Fasilitas pendukung lainnya.
"Penyelamatan Kerugian keuangan Negara tahap penyidikan Rp4,7 miliar lebih," katanya.
Dia menjelaskan terdapat dua perkara yang penyidikannya telah selesai dan diserahkan ke Kejari yakni tindak pidana korupsi sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan.
Baca Juga: Ungkap Mafia Kredit di Bank NTT, Jaksa Periksa Analis Kredit
Saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi yang melakukan percobaan pembantuan atau permufakat jahat dalam Pekerjaan Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan dan Pemukiman (PSU-AK-JL-KK-1) pada satuan Kerja Penyediaan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Direktif Presiden di Provinsi Nusa Tenggara Timur TA 2011-2013 dengan tersangka Nikodemus Nicson Bau dan Nicson Harianja dilakukan tahap II di Kejari Kabupaten Kupang.