NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) - PT.Flobamor sebagai tergugat dalam sengketa pemutusan sepihak perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) oleh PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM) selaku pengelola Hotel Plago yang berlokasi di Pantai Pede, Labuan Bajo, NTT, masuk dalam sidang lanjutan yang menghadirkan saksi ahli Hukum Administrasi Negara, Dr.Hendry Julian Noor.
Dalam sidang keterangan saksi ahli, Dr.Hendry menjelaskan memahami secara baik hubungan hukum adminsitrasi negara dan hukum keperdataan, jadi, menurut dia, meski pemprov NTT melakukan hubungan hukum keperdataan berupa perjanjian dengan pihak swasta bukan berarti hukum administrasi yang diutamakan, tetapi hukum perjanjiannya juga harus dihormati hingga selesai perjanjiannya dan tidak di putus ditengah jalan begitu saja.
Baca Juga: Rusak Simbol Partai, PKN Kota Kupang Polisikan Kasat Pol PP Cs ke Polda NTT
"Saksi ahli mengatakan dengan tegas bahwa hukum keperdataannya harus dihormati, perjanjian adalah basis dari hubungan antara pemprov dan pihak swasta dalam konteks Bangun Guna Serah,"kata Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto, Selasa, 25 Juli 2023.
Dalam keterangan saksi ahli juga menyatakan, dalam kasus ini hukum dasar harus dihormati, yakni perjanjian mengikat sebagai undang-undang atau apa yang dilakukan tersebut adalah terikat pada asa Pacta Sunt Servanda, dalam suatu perjanjian, negara atau daerah wajib untuk menghormati setiap perjanjiannya termasuk dengan swasta.
Baca Juga: Gempa Tektonik M6.0 Guncang Kabupaten Kupang Tak Berpotensi Tsunami
"Jadi tidak bisa diberhentikan secara sepihak, harus menggunakan kewenangan pengadilan tapi ini tidak dilakukan Pemprov NTT, malah melakukan pemutusan sepihak berdasar permendagri 19/2016 yang seharusnya belum bisa berlaku dengan pihak PT SIM," tambah Guntarto.
Pemutusan sepihak perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) milik PT.SIM selaku pengelola Hotel Plago Labuan Bajo oleh Pemprov NTT dengan dalil adanya usulan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kontrak tidak sesuai dengan Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang daerah, sementara Permendagri tersebut belum bisa diberlakukan terhadap kontrak yang sudah ditandatangani sejak tahun 2014, karena masih mengacu pada Permendagri 17 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, dan belum mengatur secara spesifik mengenai pembatalan perjanjian, sehingga tetap kembali ke perjanjiannya, jika perjanjian tidak juga mengatur secara spesifik maka kembali ke KUH perdata dalam hal ini pasal 1266 yang mengatur, pembatalan perjanjian hanya bisa dilakukan dimuka hakim dipengadilan, namun hingga saat ini pemprov hanya memutuskan sepihak tanpa mengajukan gugatan ke pengadilan.
Baca Juga: Ombudsman NTT Menilik Dua KUA Yang Nyatakan Telah Penuhi Standar Layanan Publik,
Sidang lanjutannya akan kembali digelar pada 1 Agustus 2023, dengan menghadirkan para saksi dari pihak Pemprov NTT dan PT.Flobamora (*)