Setelah ditransfer uang Rp3,5 juta, selang dua hari kemudian Terdakwa meminta lagi sisanya Rp16 juta 500 ribu dari yang diminta Rp20 juta.
"Pak Alfred WA saya lagi di tanggal12 Februari pagi, tapi saya liat pak Alfred menghubungi saya pakai nomor lain. karena kurang yakin saya masih sempat bilang, ia tapi ini bukan foto profil pak Alfred. Kalau bisa video call saja supaya saya yakin. Tapi saat itu tidak jadi Video Call karena dia minta bertemu saya di rumah jam 3 sore.
Disitu dia minta sisa uang Rp16 juta 500 ribu mau pakai sewa sekretariat. Kami mengobrol selama setengah jam. Sorenya sekitar jam 18.00 pak Alfred telpon saya lagi. Saya jawab siap. Kemudian pak Alfred sendiri yang tentukan tempatnya.
"Saat itu pak Alfred datang pakai mobilnya dan saya baru masuk ke mobilnya mau serahkan uang, sudah di OTT", kata saksi Adi.
Ia mengaku tidak tahu siapa yang menggerebek mereka dalam kendaraan milik Terdakwa, sesampainya di kantor Kejaksaan Timor Tengah Selatan (TTS) barulah saksi Adi mengetahui bahwa yang melakukan penggerebekan adalah pihak Kejari TTU.
Baca Juga: Ketum Araksi NTT, Alfred Baun Dikenakan Pasal 23 UU Tipikor. Begini Penjelasan Kajari TTU.
Kembali dipertanyakan Hakim Yulius, apakah uang yang diberikan ke Terdakwa merupakan uang pinjam.
Kepada Majelis Hakim dan JPU, Adi Mesakh menegaskan bahwa uang Rp10 juta itu bukan dipinjamkan kepada Alfred Baun. Ia dengan tertekan dan takut memberikan uang itu karena terus dikejar terkait masalah pekerjaan keponakannya.
“Uang itu bukan dipinjam. Kalau pinjaman setidaknya ada kwitansi atau perjanjian yang mengikat dan ada jaminan pengembaliannya", jelas saksi Adi.
Keterangan saksi Adi, dibantah Alfred Baun, bahwa uang senilai Rp3,5 juta rupiah bukan untuk biaya sewa Sekretariat tapi diberikan Adi Mesakh untuk uang bensin ke lokasi proyek.
"Saat itu saksi tidak bisa ikut ke lokasi proyek sehingga hanya dikasih uang Rp3,5 juta untuk biaya BBM ke lokasi proyek", kata Terdakwa.
Saksi Adi, tetap pada keterangan semula bahwa ia dimintai uang senilai Rp20 juta untuk perpanjang kontrak Sekretariat Araksi NTT dan diberikan secara bertahap.
Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Ketua Umum Araksi NTT Alfred Baun Sampaikan Permohonan Maaf
Saksi juga mengaku kepada JPU Kejari TTU, S. Hendrik Tiip setelah ditanyakan, bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa sebagian adalah uang pribadinya dan sebagian adalah uang proyek yang dipegangnya untuk mengatasi urusan kekurangan material dan keperluan lainnya di lokasi proyek.