hukrim

Permohonan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Disetujui Jampidum Kejagung RI

Sabtu, 15 April 2023 | 05:59 WIB
Pelaksanaan ekspose secara virtual (Dok Kejari TTU)

NTTHits.com, Kefamenanu - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, menyetujui permohonan Restorative Justice  (RJ) yang dilakukan  Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU ), Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H.

Dalam permohonan Restirative Justice yang dilakukan secara virtual,  Selasa, 11 April 2023 Kajari Roberth didampingi Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. dan Bosman Martua Raja Sinaga, S.H. selaku Jaksa Fasilitator.

Pelaksanaan ekspose tersebut dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Ibu Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator dan Para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Baca Juga: HUT ke-25 Kementerian BUMN, Erick Thohir Ungkap Empat Transformasi

Turut ambil bagian dalam ekspose RJ tersebut, Kajati NTT, Hutama Wisnu, S.H., M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Muhammad Ikhsan, S.H., serta Koordinator dan para Kasie pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Dalam pelaksanaan ekspose permohonan restorative justice (RJ) dengan tersangka atas nama Remigius Saka alias Remi yang disangka telah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara virtual tersebut, Jampidum Kejagung RI menyetujui pelaksanaan RJ dengan catatan agar Kepala Kejaksaan Negeri TTU melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan Penetapan Restorative Justice (RJ)

Hal tersebut disampaikan  Kajari TTU, melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik S. Tiip, S. H Kamis, 13 April 2023.

Baca Juga: Dewan Pers Survei Indeks Kemerdekaan Pers di NTT

Pelaksanaan proses Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut, kata Hendrik merupakan tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU pada, Rabu tanggal 29 Maret 2023 lalu.

Restorative Justice tersebut dihadiri oleh tersangka atas nama Remigius Saka alias remi, keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh agama, tokoh masyarakat desa, penyidik, Duta Kejari TTU dan Akademisi STIH Cendana Wangi Kefamenanu. 

Dalam perkara tersebut, lanjut Hendrik tersangka Remigius Saka alias Remi telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restoratif Justice."Dalam waktu dekat pak Kajari bersama jaksa Fasilitator akan memberikan Surat Penetapan Restoratif Justice kepada pihak tersangka bersama keluarga dan pihak korban dan keluarganya setelah kami menerima Penetapan RJ dari  Bapak Kajati NTT," ungkap Hendrik.(*)

Tags

Terkini