Dewan Pers Survei Indeks Kemerdekaan Pers di NTT

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 11 April 2023 | 21:22 WIB
FGD Indeks Kemerdekaan Pers di NTT
FGD Indeks Kemerdekaan Pers di NTT

NTTHits.com, Kupang - Dewan Pers (DP) bekerjasama dengan Sucofindo, Selasa, 11 April 2023 melakukan survei indeks kemerdekaan pers (IKP) di NTT dengan menghadirkan 13 responden guna mengetahui IPK di NTT.

13 responden yang dihadirkan berasal organisasi profesi wartawan, organisasi perusahaan pers, KIP, KPID, Pemerintah daerah, kepolisian, UMKM dan KI Bolok mewakili pengusaha.

Baca Juga: PLN Unit Induk Wilayah NTT Kerahkan 1.170 Personel Siaga Idulfitri

IPK 2022 ini dibuka anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro.

Menurut dia, survei ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kemerdekaaan pers di Indonesia dalam kurun waktu tertentu, sehingga dapat diidentifikasi faktor-faktor yang menghambat kemerdekaan pers sebagai bahan kajian bagi upaya perbaikan ke depan.

"Survei IKP perlu dilakukan setiap periode waktu tertentu, misalnya setiap tahun untuk memantau kemajuan atau kemunduran (progress/regress) kondisi kemerdekaan pers," jelasnya.

Baca Juga: PKN Kota Kupang Gelar Aksi Donor Darah saat Car Free Day

Pemantauan terhadap kemerdekaan pers melalui survei IKP penting dilakukan, karena kondisi kemerdekaan pers dapat berubah di setiap periode waktu, terutama terkait dengan situasi politik-ekonomi negara.

"Pers tidak hidup di ruang hampa, melainkan selalu dalam konteks sosial, ekonomi dan politik negara dan masyarakat. Di negara dengan sistem politik ekonomi demokratis, pers memiliki cukup kebebasan. Tetapi, tidak demikian di negara totalitarian represif.
Apakah ada jaminan, kebebasan pers di Indonesia akan terus berkembang dan semakin baik?," tanya dia.

Dia mengatakan penyelenggarakan survei IKP oleh Dewan Pers dimulai sejak tahun 2015, dan berlanjut setiap tahun hingga kini.

Baca Juga: Polres Sikka Amankan Seorang Pria yang Miliki Shabu

"Hasil survei ini akan diumumkan ke publik dan pemerintah daerah. Biasanya kami ambil lima terbaik, dan lima kurang bebas untuk disampaikan langsung ke Pemdanya," katanya.

Diketahui survei IKP Nusa Tenggara Timur pada 2022 sebesar 78,24 persen atau berada dalam kategori “Cukup Bebas”. Nilai tersebut diperoleh dari Kondisi Lingkungan Fisik dan Politik (76,20), Kondisi Lingkungan Ekonomi (79,53), dan Kondisi Lingkungan Hukum (80,96).

Berapa nilai Indeks Kemerdekaan Pers di NTT tahun 2023?***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X