NTTHits.com, Kefamenanu - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menjalin perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU.
Perjanjian kerjasama itu tertuang dalam nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak.
Penandatanganan MoU berlangsung di aula Kantor Kejaksaan Negeri TTU Kamis, 9 Maret 2023.
Baca Juga: Timor Belajar Desak Gubernur NTT Batalkan Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5.30 Pagi
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati TTU, Juandi David, Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, Kapolres AKBP, Moh Mukhson, Dirut PDAM Tirta Cendana, Boy Salasa dan Pasi Intel Kodim 1618/TTU, Kapten Inf. Agustinus Ahang.
Tujuan dari MoU itu sendiri, yakni untuk kesepahaman dalam keperdataan di PDAM Tirta Cendana sehingga seluruh peraturan yang ada dan yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, usai penandatanganan MoU menekankan kepada PDAM Tirta Cendana, agar tetap memperhatikan penetapan tarif yang tak membebankan.
"Tarif rekening air yang ditetapkan harus disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat setempat", pinta Kajari Roberth.
Baca Juga: Terindikasi Penyalahgunaan DD dan ADD, Mantan Kades Manunain B Dilaporkan ke Bupati
Dikatakannya, dalam Rakornas Muspida tingkat nasional yang digelar di Jakarta, salah satu poin penting yang ditekankan Presiden adalah, tarif air harus diperhatikan sesuai kondisi sosial masyarakat.
Untuk diketahui bersama, kerjasama antara Kejari TTU dan PDAM Tirta Cendana meliputi aspek hukum Keperdataan dan Tata Usaha Negara.
Diwaktu yang sama, Dirut PDAM Tirta Cendana, Boy Salasa mengatakan, pihaknya memandang perlu mendapatkan dukungan pihak terkait. Salah satunya pendampingan legal aspek hukum.
Boy Salasa meyakini, lembaga yang tepat melakukan pendampingan adalah Kejari TTU.
"Kami sangat yakin jika lembaga yang tepat melakukan pendampingan itu adalah Kejaksaan Negeri TTU", kata Boy Salasa.