Rofinus Fanggidae yang dalam kondisi sakit dan takut untuk dilaporkan hanya mampu memberikan uang senilai Rp 250 juta kepada terdakwa.
Baca Juga: Gandeng PAPPRI, Wujudkan Kupang Jadi Kota Musik dan Budaya
Usia menerima uang tersebut, terdakwa kembali mengancam Rofinus Fanggidae untuk dilaporkan ke KPK. Karena merasa terancam, Rofinus Fanggidae kembali memberikan uang senilai Rp. 200 juta melalui rekening terdakwa dengan nomor rekening 027701029469509 Bank BRI atas nama terdakwa.
Selain Rofinus Fanggidae, terdakwa juga menghubungi Aloysius Mintura salah satu kontraktor yang mengerjakan pekerjaan jalan sabuk merah terkait pemberitaan pekerjaan jalan sabuk merah.
Saat itu, terdakwa meminta sejumlah dana dengan alasan untuk kegiatan Araksi dengan mengancam Aloysius Mintura alias Aciku, karena merasa tertekan Aciku mengirimkan uang senilai Rp. 10 juta.
Baca Juga: SD Negeri Oeba 3 Kupang Jadi Sekolah Contoh Tanamkan Disiplin, Hidup Bersih dan Tertib
Kemudian, atas permintaan terdakwa Aloysius Mintura alias Aciku kembali mengirimkan uang senilai Rp. 1, 5 juta.
Aksi dari terdakwa Alfred Baun tercium oleh Kejari TTU, dimana terdakwa sedang melakukan upaya pemerasan kepada salah satu pengusaha di TTU.
Mengingat hal itu berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh Kejari TTU, maka Kejari TTU melakukan pengintaian dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada terdakwa.
Dimana, dalam OTT oleh Kejari TTU didapati penyerahan uang senilai Rp10 juta dari total Rp20 juta yang diminta oleh terdakwa terkait salah satu pekerjaan yang sedang dilakukan investigasi oleh terdakwa dengan mengancam untuk dilaporkan ke APH.
Ditegaskan JPU, pemberitaan dibeberapa media online dengan tujuan menakut - nakuti, mengancam dan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pihak terkait yang mana bertentangan dengan nilai - nilai yang berhubungan dengan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan visi, misi, tujuan dan maksud pendrian Lembaga Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI).
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam dalam Pasal 23 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di NTT.***