hukrim

Alfred Baun Mampu Amankan KPK Asalkan Siap Uang Rp300 Juta

Selasa, 14 Maret 2023 | 12:46 WIB
Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Alfred Baun

NTTHits.com, Kupang - Ketua Araksi NTT, Alfred Baun disebut mampu mengamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asalkan bisa menyiapkan uang senilai Rp300 juta.

Demikian salah satu kutipan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Jaksa Kejari TTU, Andre Eka dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi oleh Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, Rabu, 14 Maret 2023.

Menurut Andre, pada tahun 2021 lalu, terdakwa membuat pernyataan dibeberapa media online terkait proyek pekerjaan jalan sabuk merah yang menggunakan dana APBN.

Baca Juga: Berkas Tersangka Ketua IPJI NTT Dilimpahkan ke Kejari Belu

Usai memberikan pernyataan dibeberapa media online, terdakwa Alfred Baun memerintahkan Ketua Araksi TTU, Charles Paulus Baker untuk menghubungi Rofinus Fanggidae, salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan sabuk merah untuk bertemu dengan terdakwa.

Pada 16 Juli 2022, terdakwa menemui Rofinus Fanggidae di kediamannya di jalan Pemuda, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan menyampaikan beberapa hal kepada Rofinus Fanggidae.

Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku bahwa dirinya baru usai melaporkan beberapa pekerjaan di NTT termasuk jalan sabuk merah ke KPK.

Baca Juga: Rudapkasa AnakDibawah Umur, 4 Pria di Belu Terancam 15 Tahun Penjara

Selain itu, terdakwa juga menunjukan sejumlah berita di media online terkait pekerjaan jalan sabuk merah. Disaat terdakwa menyampaikan bahwa akan melaporkan kasus itu, Rofinus Fanggidae mengaku proyek itu sedang dalam massa pemeliharaan dan kerusakan apapun selama itu masih menjadi tanggung jawab dirinya.

Saat itu juga, terdakwa mengaku mampu mengamankan KPK dan tidak melaporkan kasus itu ke KPK, namun harus menyiapakan dana sebesar Rp 300 juta untuk terdakwa.

Rofinus Fanggidae yang dalam kondisi sakit dan takut untuk dilaporkan hanya mampu memberikan uang senilai Rp 250 juta kepada terdakwa.

Baca Juga: Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh Serahkan LKPD Unaudited ke BPK

Usia menerima uang tersebut, terdakwa kembali mengancam Rofinus Fanggidae untuk dilaporkan ke KPK. Karena merasa terancam, Rofinus Fanggidae kembali memberikan uang senilai Rp. 200 juta melalui rekening terdakwa dengan nomor rekening 027701029469509 Bank BRI atas nama terdakwa.

Selain Rofinus Fanggidae, terdakwa juga menghubungi Aloysius Mintura salah satu kontraktor yang mengerjakan pekerjaan jalan sabuk merah terkait pemberitaan pekerjaan jalan sabuk merah.

Halaman:

Tags

Terkini