hukrim

Rudapkasa AnakDibawah Umur, 4 Pria di Belu Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 14 Maret 2023 | 11:00 WIB
Empat tersangka pemerkosaan anak dibawah umur di Belu

NTTHits.com, Atambua - Anggota Polres Belu, Polda NTT menangkap empat orang pria berinisial GB alias Goris, NHB alias Jovi, MLA alias Dorus dan OM alias Okto terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja Mawar di area Taman Fronteira, Tulamalae, Kabupaten Belu pada Kamis 16 Februari 2023 malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Kasat Reskrim, Iptu Djafar Alkatiri, atas perbuatan itu para tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinda Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jonto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga: Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh Serahkan LKPD Unaudited ke BPK

"Tersangka empat orang. Tiga orang dewasa, yang satu masih dibawah umur tapi kami tetap kedepankan proses. Keempatnya terancam hukuman 15 tahun penjara," terang dia dalam press release yang berlangsung di Aula gelar perkara Polres Belu, Senin, 13 Maret 2023.

Menurut Djafar, kasus tersebut bermula pada Kamis, 16 Februari 2023, sekitar pukul 20.30 Wita. Keempat tersangka sedang duduk bersama di rumah tersangka Okto, salah satu tersangka yang terletak di Raibasin, Kecamatan Tasifeto Timur.

Saat itu korban Mawar mengirim pesan via Inbox Facebook dan mengatakan kalau dirinya sedang tersesat di dekat GOR Atambua. Mawar diketahui merupakan pacar dari tersangka Okto yang meminta tolong untuk dijemput.

Baca Juga: Gandeng PAPPRI, Wujudkan Kupang Jadi Kota Musik dan Budaya

Kemudian, tersangka Okto setuju menjemput dan mengajak 3 teman lainnya yang kini juga tersangka menuju taman Fronteira Atambua guna bertemu Mawar. "Kepada 3 temannya Okto mengatakan bahwa korban Mawar bisa dipakai (untuk berhubungan seks)," terang Djafar sesuai keterangan dari para tersangka.

Sesampainya di taman Fronteira, tersangka menurunkan ketiga tersangka lainnya, kemudian menjemput korban Mawar di dekat GOR Atambua dan membawanya ke taman, bertemu dengan ketiga tersangka lainnya.

"Tapi, sekitar lima menit kemudian, tersangka Okto beralasan untuk pergi membeli rokok. Sebelum pergi, tersangka berkata menggunakan bahasa tetun yang tidak di mengerti oleh korban “Emi halo ba, hau lale“ yang artinya: "Kalian buat saja, saya tidak." sebut Djafar mengutip keterangan salah seorang tersangka.

Baca Juga: SD Negeri Oeba 3 Kupang Jadi Sekolah Contoh Tanamkan Disiplin, Hidup Bersih dan Tertib

Setelah tersangka Okto pergi, ketiga tersangka lainnya langsung menyetubuhi korban secara bergantian. Usai melakukan aksi bejat itu, tersangka Okto kembali menjemput ketiga tersangka lainnya lalu pergi meninggalkan korban sendirian di taman Fronteira Garden.

Lanjut Djafar, Mawar menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya dan kemudian melaporkan perbuatan Okto Cs ke Polres Belu.

Halaman:

Tags

Terkini