hukrim

Kajari TTU Ungkap Kerjasama Pengusaha HT dan Ketum Araksi NTT,  Buat Laporan Palsu

Selasa, 7 Maret 2023 | 09:32 WIB
Konferensi Pers Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Sebanyak 30 pengurus Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Araksi), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) terkait kasus Ketum Araksi NTT, Alfred Baun.

Selain 30 Pengurus Araksi NTT,  pengusaha asal TTU, Hironimus Taolin (Hemus) turut diperiksa. Semuanya diperiksa masih dalam status sebagai Saksi.

Baca Juga: Kajari TTU Bantah OTT Alfred Baun Direkayasa

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H dalam Konferensi Pers yang digelar di aula Kejari TTU, Senin (06/03/2023) siang.

Terkait perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu memberitahukan atau mengadukan terjadinya Tipikor yang 'tidak benar' alias 'Palsu' oleh Tersangka Alfred Baun dalam kedudukannya sebagai Ketum LSM Araksi NTT, Kajari Roberth mengungkap peran Hemus Taolin.

Sesuai fakta penyidikan, kata Kajari Roberth, Tersangka Alfred Baun mendapat informasi sepihak dari seorang pengusaha di TTU, yang adalah teman dekatnya.

"Pengusaha ini berinisial HT. Selama sebelum, pada saat dan sesudah melaporkan informasi diduga tidak benar terkait realisasi pelaksanaan proyek pemerintah di lapangan, HT mengirimkan sejumlah dana kepada Alfred Baun.
Penyidik sudah kantongi bukti adanya aliran dana ratusan juta rupiah, dari HT ke rekening milik Alfred Baun. Dana itu diduga untuk membantu memfasilitasi Alfred Baun dalam kepentingan tertentu", ungkap Kajari Roberth.

Baca Juga: Ketua Umum Araksi NTT, Alfred Baun Diserahkan ke Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA

Tindakan pengusaha HT, kata Kajari Roberth  lantaran menganggap dirinya tidak pernah diakomodir dalam proyek - proyek pemerintah  di Kabupaten TTU.

Dalam pemeriksaan terhadap HT, penyidik Kejari TTU juga menyita satu buah handphone milik HT untuk kepentingan penyelidikan.

Dan berdasarkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, penyidik menemukan fakta bahwa HT merupakan salah satu pengusaha yang turut aktif memberikan informasi dan data palsu terkait realisasi pelaksanaan proyek pemerintah di lapangan. Semua data dan informasi yang diberikan, tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.

"Banyak foto, ada sekitar belasan foto diambil HT dari lokasi proyek lain, kemudian dikirimkan ke Alfred Baun", jelas Roberth.

Baca Juga: Kasus Pidana Murni Ketum Araksi NTT Diproses Jaksa, Dipertanyakan Publik. Begini Penjelasan Kajari TTU.

Beberapa dari belasan foto proyek yang dikirim, lanjut Roberth, ternyata adalah proyek Dana Desa yang dikerjakan tahun 2011, bahkan ada proyek yang dilaporkan tidak ada dalam Program Pemerintah. Dan atas informasi - informasi tidak benar dari HT yang disambut baik Alfred Baun, terjadilah kerjasama diantara keduanya untuk membuat Laporan Palsu  ", tandas  Roberth.(*)

Terkini