hukrim

Polres Malaka Ungkap Peredaran Gelap Narkoba

Jumat, 3 Maret 2023 | 20:08 WIB
Narkoba berhasil disita Polres Malaka

NTTHits.com, Kupang - Kepolisian resor (Polres) Malaka, Polda NTT berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika serta berhasil mengamankan terduga pelaku.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo melalui Kasatreskoba AKP Yusuf mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

Satuan tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Malaka dipimpin AKP Yusuf menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pekaku di jalan raya Betun-Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekitar jam 12.30 Wita.

Baca Juga: Lapas Atambua Teken MoU Bantuan Hukum Gratis Bersama YBH Lentera Belu

Dia mengatakan berdasarkan laporan masyarakat paket yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE dari Jakarta dengan tujuan penerima IK alamat desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah.

Dari informasi tersebut, lanjutnya, Satuan tim Unit Opsnal melakukan penyelidikan, kemudian pada Jumat, 3 Maret 2023 sekitar pukul 12.20 wita pemilik paket Berinisial IK mengambil paketnya di JNE.

Selanjutnya IK membawa paket tersebut menggunakan sepeda motornya sesampainya di jalan raya Betun-Laran pukul 12.30 Wita menghentikannya dan melakukan penggeledahan atas paket yang dibawa IK dan setelah paketnya dibuka dan ditemukan 1 buah klip warna putih bening yang ditempel didalam baju kaos lengan panjang warna hitam yang mana klip bening tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu, seberat 0,58 gram.

Baca Juga: Pemda TTU Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Terminal Kefamenanu

Atas dasar tersebut petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Malaka untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan interogasi, IK mengakui bahwa paket tersebut ditujukan kealamatnya," katanya.***

Tags

Terkini