hukrim

Diduga Aniaya Kades Oinlasi, Pengamat Nilai Oknum Polisi Langgar Kode Etik

Kamis, 2 Maret 2023 | 14:06 WIB
Kades Oinlasi Yeremias Nomleni

NTTHits.com, Kupang - Ahli hukum pidana pada Unwira Kupang, Mikhael Feka menilai dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di Polsek Kie, TTS, NTT, Aipda DN arogan dan tidak dibenarkan, karena melanggar kode etik Polri.

"Perbuatan oknum polisi tersebut dinilai telah melanggar peraturan kepolisian negara republik Indonesia nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara republik Indonesia," tegas Mikhael kepada wartawan, Kamis, 2 Maret 2023.

Aipda DN diduga menganiya Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni beberapa waktu lalu. Akibatnya korban mengalami lullka di bagian kepala.

Baca Juga: Ketemu Dubes Italia Bahas Strategi Pariwisata, Kota Kupang Terkendala Sampah

Menurut dia, tugas polri diatur dalam Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia Pasal 2 mengatur bahwa Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. 

"Jadi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harus bersikap betul-betul sebagai pelindung, pengayom dan pelayan bukan sebaliknya menjadi momok dalam masyarakat," tegas Mikhael.

Seharusnya, kata dia, seorang polisi yang menjabat sebagai Kanit Intel ini, lebih bijak dalam melaksanakan tugasnya dalam menghadapi berbagai situasi, bukan melakukan tindakan arogan.

Baca Juga: Sekolah Jam 5.30 Pagi, Abdur: Jangan Buat Kebijakan Saat Minum Kopi dan Makan Jagung Bose

"Apapun alasannya seorang anggota polri tidak bisa sembarangan melakukan tindakan kekerasan kepada masyarakat kecuali dalam keadaan tertentu ketika menghadapi penjahat dan terpaksa harus melakukan itu," katanya.

Ditambahkannya, segala sesuatu bisa dibicarakan secara baik, jika oknum polisi yang berstatus sebagai kanit intel harusnya lebih bijak dalam menghadapi permasalahan di masyarakat bukan sebaliknya main hakim sendiri. 

Tndakan oknum polisi tersebut jelas tidak sejalan dengan Slogan Polri Presisi yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat ini. Tindakan pelaku dapat diterapkan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun.***

Tags

Terkini