Jika Ada  Temuan, Mantan Kades Tidak Diikutsertakan Dalam Pilkades TTU 2023

photo author
- Jumat, 17 Februari 2023 | 13:40 WIB
Bupati TTU, Drs  Juandi David (Jude Lorenzo Taolin)
Bupati TTU, Drs Juandi David (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu -
Bupati TTU, Drs. Juandi David, menegaskan,  mantan kades yang terindikasi melakukan penyelewengan keuangan negara dalam pengelolaan dana desa, tidak diperkenankan ikut serta dalam perhelatan Pilkades serentak di tahun 2023.

"Jika ada Kepala Desa yang menjabat pada periode sebelumnya dan ada temuan penyelewengan keuangan negara dan dia mau mencalonkan diri, tidak akan diijinkan," tegas Juandi David, belum lama ini.

Ia menjelaskan, setiap mantan Kepala Desa yang ingin mencalonkan diri  pada Pilkades serentak tahun 2023 di TTU, wajib mengantongi rekomendasi dari Bupati melalui Inspektorat Daerah TTU.

Baca Juga: Galang Dana Peresmian Gereja Mengatasnamakan Ikatan Jurnalis, YP Ditahan Polres Belu

Dan jika berdasarkan hasil audit inspektorat atas temuan penyelewengan keuangan negara yang dilakukan oleh mantan kades tersebut, maka pihaknya memastikan bahwa tidak akan mengeluarkan rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk ikut lagi dalam perhelatan Pilkades 2023.

Hal ini menurutnya sangat penting agar ladang korupsi tidak dibiarkan bertumbuh subur di Desa dan calon Kepala Desa adalah orang-orang yang benar-benar bersih serta siap bekerja membangun desa.

Baca Juga: Galang Dana Peresmian Gereja Mengatasnamakan Ikatan Jurnalis, YP Ditahan Polres Belu

"Semua mantan Kepala Desa, baik yang PNS maupun non PNS yang ingin mencalonkan diri pada Pilkades TTU tahun 2023 ini, tidak boleh terindikasi kasus korupsi atau tidak boleh memiliki temuan penyelewengan keuangan negara berdasarkan hasil audit inspektorat.

Jika ada, saya selaku Bupati tidak akan mengeluarkan rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk mencalonkan diri," pungkas bupati Juandi. (*)

Artikel ini telah tayang di media Okenusra.com

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X