hukrim

Indonesia 2026 : Negara Hadir untuk Perlindungan HAM dan Pekerja Migran

Kamis, 1 Januari 2026 | 16:00 WIB
Gabriel Goa (Dok. Pribadi)

NTTHits.com, Jakarta — Memasuki tahun 2026, Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya menghadirkan negara secara nyata dalam perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang selama ini menjadi salah satu kelompok paling rentan terhadap pelanggaran HAM, eksploitasi, dan tindak pidana perdagangan orang.

Melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) Republik Indonesia bersama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), pemerintah menggencarkan GEMA HATI MIA (Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman) sebagai gerakan nasional yang melibatkan negara, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Tenaga Ahli Kementerian HAM RI Bidang Instrumen Internasional HAM, Martinus Gabriel Goa, menyampaikan bahwa kehadiran negara dalam isu pekerja migran tidak boleh berhenti pada penanganan kasus, melainkan harus dimulai sejak tahap paling awal hingga tahap akhir proses migrasi tenaga kerja.

Baca Juga: APBD TTU 2026 Terpangkas Rp96 Miliar, DPRD Tetap Ketok Palu Perda Miras dan Air Bersih

“Perlindungan HAM bagi Pekerja Migran Indonesia harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Negara wajib hadir sejak proses sosialisasi, perekrutan, peningkatan kompetensi, penempatan kerja, hingga perlindungan hukum dan sosial ketika mereka bekerja di luar negeri maupun saat kembali ke tanah air,” ujar Martinus dalam pernyataannya menyambut Tahun Baru 2026.

Menurutnya, pendekatan ini selaras dengan prinsip P5 HAM, yakni Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM, yang menjadi fondasi kebijakan Kementerian HAM dalam memastikan setiap warga negara memperoleh haknya secara adil dan bermartabat.

Dalam konteks pencegahan perdagangan orang, GEMA HATI MIA dirancang sebagai gerakan masif yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan, tetapi juga pada edukasi publik dan penguatan kesadaran masyarakat. Edukasi migrasi aman, peningkatan literasi hukum, serta penguatan peran keluarga dan komunitas lokal dinilai krusial untuk menekan praktik perekrutan ilegal yang kerap menjerat calon PMI.

“Pencegahan TPPO tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Masyarakat harus menjadi garda terdepan. Ketika masyarakat sadar, maka ruang gerak sindikat perdagangan orang akan semakin sempit,” jelasnya.

Baca Juga: Polri Hadirkan 7 SPPG di TTU, Perkuat Akses Gizi Anak-anak Wilayah 3T

Lebih jauh, Martinus menegaskan bahwa PMI tidak boleh lagi dipandang semata sebagai tenaga kerja, melainkan sebagai aset bangsa. Oleh karena itu, negara berkewajiban menyiapkan PMI dengan kompetensi, kapasitas, dan integritas yang memadai agar mampu bersaing secara global.

“Pekerja Migran Indonesia harus kita siapkan menjadi pekerja unggul, profesional, dan berintegritas. Mereka bukan hanya pencari nafkah, tetapi juga representasi wajah Indonesia di luar negeri,” katanya.

Dalam kerangka besar pembangunan nasional, PMI diharapkan dapat berperan sebagai Duta HAM dan Duta Pariwisata Indonesia di mancanegara, yang tidak hanya bekerja, tetapi juga membawa nilai-nilai kemanusiaan, budaya, dan citra positif bangsa Indonesia.

Baca Juga: Fokus Melayani dengan Hati, Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025

Upaya perlindungan dan pemberdayaan PMI ini juga menjadi bagian dari visi besar Indonesia menuju Negara 3T Plus, yakni Terkaya, Termaju, dan Terdepan di forum internasional. Negara yang kuat secara ekonomi, maju secara peradaban, dan dihormati di tingkat global, menurut Martinus, hanya dapat terwujud jika HAM ditempatkan sebagai fondasi utama pembangunan.

Halaman:

Tags

Terkini