NTTHits.com, Kefamenanu — Di tengah tekanan kebijakan efisiensi anggaran nasional, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi mengesahkan tiga regulasi strategis daerah dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD TTU, Senin (29/12/2025).
Tiga regulasi tersebut masing-masing adalah Peraturan Daerah tentang APBD Induk Tahun Anggaran 2026, Perda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol termasuk Minuman Tradisional, serta Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Bersih.
Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, ST, menyampaikan bahwa APBD TTU Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dengan nilai lebih dari Rp1,1 triliun, namun mengalami penurunan cukup tajam dibanding tahun sebelumnya. Total pemangkasan anggaran mencapai lebih dari Rp96 miliar dibandingkan APBD Tahun 2025.
Baca Juga: Gubernur NTT Buka Rapat Persiapan Kontrak Sekolah Rakyat, Target Digunakan Tahun Ajaran 2026
Menurut Kristo, penurunan tersebut tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat yang melakukan penyesuaian dan efisiensi anggaran, khususnya melalui pengurangan dana transfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU).
“Meski ruang fiskal semakin terbatas, kami menegaskan bahwa anggaran yang ada harus tetap berpihak pada pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat,” ujar Kristo kepada wartawan.
Sebagai konsekuensi dari berkurangnya anggaran, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten TTU melakukan rasionalisasi belanja, terutama pada pos belanja rutin di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk lembaga DPRD sendiri.
Baca Juga: Tutup Perdagangan BEI 2025, Pasar Modal Indonesia Menguat dan Berintegritas
Ia mengungkapkan, alokasi anggaran DPRD TTU yang pada Tahun 2025 berada di kisaran Rp35 miliar, pada Tahun Anggaran 2026 harus disesuaikan dan dipangkas menjadi sekitar Rp25 miliar.
Kendati demikian, DPRD menilai kinerja pengelolaan anggaran daerah masih berada pada jalur positif. Serapan APBD Tahun Anggaran 2025 tercatat telah melampaui 80 persen, sehingga diharapkan pada 2026 kualitas serapan anggaran tidak hanya tinggi secara angka, tetapi juga berdampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain penetapan APBD, DPRD TTU juga mengesahkan Perda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, termasuk minuman tradisional beralkohol. Regulasi ini bertujuan mengatur peredaran dan pengawasan secara lebih ketat, sekaligus memberikan perlindungan terhadap keberadaan minuman tradisional agar tetap lestari tanpa mengabaikan aspek ketertiban umum dan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Pemprov NTT Raih Apresiasi BPH Migas 2025, Diakui Aktif Awasi BBM Subsidi Lewat Aplikasi XSTAR
Di sisi lain, pengesahan Perda Perusahaan Umum Daerah Air Bersih dinilai sebagai terobosan penting dalam pengelolaan layanan air bersih di TTU. Melalui regulasi ini, perusahaan daerah tidak lagi semata-mata berorientasi pada pelayanan, tetapi juga didorong untuk dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
“Selama ini PDAM fokus pada pelayanan sehingga belum mampu menyumbang PAD. Dengan Perda baru ini, kami berharap pengelolaan air bersih dapat berkembang secara bisnis, menghasilkan surplus, dan memberi kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah tanpa mengorbankan hak dasar masyarakat,” pungkas Kristo. (*)