NTTHits.com, Kefamenanu - Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), 2 periode, Herybertus Tady Radja mengkritisi pembatalan SK Kelulusan 192 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten TTU.
Menurutnya, Pembatalan kelulusan hanya dapat dilakukan dalam hal terdapat pelanggaran serius, seperti pemalsuan data, ketidaksesuaian kualifikasi atau ketidaklengkapan dokumen.
"Proses seleksi PPPK diawasi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan keputusan pembatalan harus didasarkan pada verifikasi dan peninjauan ulang oleh Panselnas", tandas Herybertus kepada NTTHits.com, Kamis, 2 Oktober 2025.
Lanjutnya, proses seleksi PPPK merupakan bagian dari sistem nasional yang dikawal oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kalau Pemerintah daerah itu, memang terlibat dalam pengusulan formasi dan verifikasi, namun tidak memiliki wewenang mutlak untuk membatalkan kelulusan secara sepihak. Menurut Pasal 22 PP No. 49 Tahun 2018, pembatalan pengangkatan PPPK hanya dapat dilakukan dalam hal terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian serius terhadap ketentuan yang berlaku", ungkap Herybertus.
Pesrta PPPK jelasnya, dapat dibatalkan oleh Pihak yg berwenang apabila,
Terdapat pemalsuan data atau dokumen saat melamar.
Pertama, Tidak memenuhi syarat administratif yang ditentukan oleh instansi.
Kedua, Terbukti melakukan pelanggaran hukum atau etik berat.
Ketiga, Adanya temuan dari BPK, BKN, atau Inspektorat yang menunjukkan pelanggaran dalam proses seleksi.
Keempat, Keputusan resmi dari Panselnas setelah proses verifikasi ulang.
"Sehingga pembatalan karena alasan politis, tekanan dari pihak luar, atau ketidaksukaan personal terhadap peserta tidak dibenarkan dan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi', tegas Herybertus.
Peserta PPPK juga sambungnya, dapat mengajukan keberatan atau gugatan apabila merasa dirugikan atas pembatalan kelulusan dengan mengambil langkah - langkah sebagai berikut, Mengajukan sanggahan resmi kepada panitia seleksi instansi, Melapor ke Ombudsman RI untuk memeriksa dugaan maladministrasi,
Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ada pelanggaran prosedur hukum. Menurut Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019, peserta memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan atas status kelulusan mereka, termasuk mengajukan keberatan dalam masa sanggah.