NTTHits.com, Kupang — Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menunda sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Stefani Rehi Doko alias Fani, mahasiswi 20 tahun yang didakwa menyuplai tiga anak di bawah umur kepada eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Penundaan tersebut diumumkan oleh majelis hakim setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi-saksi korban dalam persidangan yang seharusnya digelar pada Senin (21/7/2025).
“Agenda hari ini seharusnya memeriksa klien kami sebagai saksi, tetapi ditunda karena saksi korban belum hadir,” ujar pengacara Fani, Melkson Beri, kepada media usai persidangan.
Baca Juga: Hakim PN Kupang Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada dalam Kasus Kekerasan Seksual
Melkson menjelaskan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Senin pekan depan (28/7/2025) secara virtual. Dalam sidang tersebut, Fani dan Fajar akan diperiksa bersamaan, namun dengan pengaturan khusus untuk melindungi kondisi psikologis terdakwa dan para saksi anak.
“Kami minta agar saksi anak dihadirkan bersamaan saat sidang mendatang, tetapi untuk saksi dewasa bisa diperiksa terpisah agar suasana lebih kondusif,” jelasnya.
Melkson juga menegaskan bahwa kliennya tidak akan duduk bersama dengan Fajar selama persidangan berlangsung.
“Klien kami tidak akan duduk bersama dengan Fajar, karena itu bisa mempengaruhi psikologisnya,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, Fani tiba di PN Kupang sekitar pukul 10.51 WITA dengan pengawalan ketat dari aparat kejaksaan dan kepolisian. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan angka “03”.
Sebelum duduk di kursi pesakitan, majelis hakim meminta Fani melepas rompi tahanan untuk kepentingan jalannya persidangan. Selanjutnya, sidang digelar secara tertutup mengingat kasus yang melibatkan anak sebagai korban kekerasan seksual.
Fani, yang merupakan mantan mahasiswi Politeknik Negeri Kupang, didakwa berperan aktif dalam memfasilitasi tiga anak perempuan untuk dieksploitasi oleh Fajar. Kasus ini menjadi perhatian publik dan terus disorot karena melibatkan aparat penegak hukum dan eksploitasi terhadap anak.
Sidang lanjutan pada 28 Juli 2025 mendatang akan menjadi titik krusial dalam pembuktian peran masing-masing terdakwa di hadapan hukum. ***