hukrim

Eks Kapolres Ngada Dikenakan Pasal Berlapis

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:11 WIB
Eks Kapolres Ngada, Fajar. (Kompas.com)

NTTHits.com, Kupang - Kasi Penkum Kejati NTT, Kasi Penkum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana menegaskan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dikenakan tiga pasal yakni UUPA, UU ITE dan UU Kekerasan seksual.

"Ada tiga pasal yang diterapkan kepada eks Kapolres Ngada, yakni UUPA, UU ITE dan UU Kekerasan Seksual," tegasnya kepada wartawan, Kamis, 22 Mei 2025.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menyatakan bahwa berkas perkara pidana atas nama eks Kapolres Ngada telah lengkap secara formil dan materiil.

Baca Juga: Berkas Eks Kapolres Ngada Lengkap, Siap Naik Tahap Penuntutan

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati NTT, Kasi Penkum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana pada Rabu (21/5) malam.

"Kami informasikan bahwa berkas perkara atas nama eks Kapolres Ngada telah dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya.

Menurut dia, dengan telah dinyatakan lengkap, jaksa peneliti akan segera berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam waktu dekat, sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.

Baca Juga: Kasus Eks Kapolres Ngada Mandek, Asti Laka Lena dan APPA NTT Gelar RDPU dengan Komisi III DPR

Sementara itu, untuk berkas perkara atas nama tersangka Fani, masih dalam tahap pra-penuntutan, karena jaksa masih melakukan penelitian kembali terhadap kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Saat ini kami sedang memastikan apakah seluruh petunjuk jaksa sebelumnya telah dipenuhi oleh penyidik atau belum," tambahnya.

Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.***

Tags

Terkini