NTTHits.com, Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menyatakan bahwa berkas perkara pidana atas nama eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS telah lengkap secara formil dan materiil.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati NTT, Kasi Penkum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana pada Rabu (21/5) malam.
"Kami informasikan bahwa berkas perkara atas nama eks Kapolres Ngada telah dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Eks Kapolres Ngada Mandek, Asti Laka Lena dan APPA NTT Gelar RDPU dengan Komisi III DPR
Menurut dia, dengan telah dinyatakan lengkap, jaksa peneliti akan segera berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam waktu dekat, sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.
Sementara itu, untuk berkas perkara atas nama tersangka Fani, masih dalam tahap pra-penuntutan, karena jaksa masih melakukan penelitian kembali terhadap kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Saat ini kami sedang memastikan apakah seluruh petunjuk jaksa sebelumnya telah dipenuhi oleh penyidik atau belum," tambahnya.
Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.***